Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah berita yang Kontan.co.id angkat kemarin (11/11) menjadi trending topics. Misalnya, ancaman terbesar pasar finansial di 2020 mendatang.
Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Berikut tiga artikel Kontan.co.id yang menjadi trending topics kemarin:
Inilah ancaman terbesar pasar finansial di 2020
Menjelang akhir tahun, pasar saham boleh saja menembus rekor tertinggi. Namun, Wall Street sudah mulai mengeluarkan isu peringatan mengenai ada sejumlah ancaman terbesar terhadap pasar finansial di 2020.
Melansir Reuters, menurut para pembicara di Reuters Global Investment Outlook 2020 Summit di New York pada pekan lalu, perubahan iklim akan berdampak pada aset yang membentang dari obligasi pemerintah AS hingga stok energi terbarukan di India. Kondisi ini menambah lapisan volatilitas lain ke pasar keuangan global pada 2020.
Menurut analisis Reuters dari data Refinitiv, meningkatnya penekanan pada isu perubahan iklim ketika menganalisa investasi terjadi saat perusahaan Wall Street sedang mendiskusikan potensi risiko yang mereka hadapi dari pola cuaca yang semakin kuat dan berfluktuasi pada tingkat yang naik lebih dari dua kali lipat dari tahun lalu.
"Pola cuaca memiliki dampak langsung pada bisnis dan mengarah ke ketidakpastian besar-besaran dalam jangka pendek dan jangka panjang," kata Dan Ivascyn, Kepala Investasi Pimco, kepada Reuters.
Baca Juga: Warning! Inilah ancaman terbesar pasar finansial di 2020 yang patut diwaspadai
Kemenkeu terbitkan perubahan aturan iuran BPJS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan terkait kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan. Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2019, PMK Nomor 159/PMK.02/2019, dan PMK Nomor 160/PMK.02/2019.
PMK 158/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. Beleid tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 201 Tahun 2013.
Dalam aturan yang baru, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara kini dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Kemenkeu terbitkan perubahan aturan terkait iuran BPJS Kesehatan
Emiten milik Grup Lippo jual aset gudang
Grup Lippo kembali menggelar aksi korporasi yang melibatkan nilai transaksi cukup besar. Salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo, yakni PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI) menjual enam gudang arsip senilai Rp 226,3 miliar.
Aset-aset tersebut dijual ke PT Mega Anugerah Cemerlang yang menurut pengakuan Lippo bukan merupakan pihak yang terafiliasi. Kesepakatan transaksi antara kedua pihak sudah ditandatangani pada 7 November 2019.
Berdasar keterbukaan informasi yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2019, Mega Anugerah Cemerlang memang berkecimpung di bisnis pergudangan. Anak usaha Emergent Asia Logistics Facilities Pte. Ltd., itu sendiri baru berdiri 20 Oktober 2017, atau baru berusia sekitar dua tahun.
Baca Juga: Emiten Milik Grup Lippo Jual Aset Gudang Rp 226,3 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News