Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
PMK 158/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. Beleid tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 201 Tahun 2013.
Dalam aturan yang baru, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara kini dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Kemenkeu terbitkan perubahan aturan terkait iuran BPJS Kesehatan
Emiten milik Grup Lippo jual aset gudang
Grup Lippo kembali menggelar aksi korporasi yang melibatkan nilai transaksi cukup besar. Salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo, yakni PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI) menjual enam gudang arsip senilai Rp 226,3 miliar.
Aset-aset tersebut dijual ke PT Mega Anugerah Cemerlang yang menurut pengakuan Lippo bukan merupakan pihak yang terafiliasi. Kesepakatan transaksi antara kedua pihak sudah ditandatangani pada 7 November 2019.
Berdasar keterbukaan informasi yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2019, Mega Anugerah Cemerlang memang berkecimpung di bisnis pergudangan. Anak usaha Emergent Asia Logistics Facilities Pte. Ltd., itu sendiri baru berdiri 20 Oktober 2017, atau baru berusia sekitar dua tahun.
Baca Juga: Emiten Milik Grup Lippo Jual Aset Gudang Rp 226,3 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News