kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transaksi fintech diperkirakan US$ 18,65 miliar


Senin, 28 Agustus 2017 / 14:00 WIB
Transaksi fintech diperkirakan US$ 18,65 miliar


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mendukung kemajuan teknologi digital di sektor keuangan. Salah satunya, melalui pembentukan BI Financial Technology (Fintech) Office atau BI-FTO. Sebab, teknologi digital di sektor finansial mampu meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, berdasarkan data Statista, total nilai transaksi financial technology (fintech) di Indonesia tahun lalu diperkirakan mencapai US$ 15,02. Jumlah itu tumbuh 24,6% dari tahun sebelumnya. "Pada 2017, total nilai transaksi di pasar fintech diproyeksikan mencapai US$ 18,65 miliar," kata Mirza dalam sambutan saat acara International Accounting Conference di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (28/8).

Dengan potensi yang masih besar tersebut lanjut Mirza, BI sebagai otoritas sistem pembayaran terus mensinergikan berbagai kepentingan melalui tiga hal. Pertama, mempromosikan iklim sistem pembayaran yang kondusif.

Kedua, mengarahkan industri untuk bergerak secara efisien. Ketiga, memperkuat perlindungan konsumen. "Semua ini dilaksanakan berdasarkan upaya menjaga kepentingan nasional," tambahnya.

Meski demikian, di sisi lain layanan yang diberikan ekonomi digital juga membawa berbagai risiko, terutama pada aspek stabilitas keuangan, keamanan cyber, integritas (anti pencucian uang dan penghindaran pendanaan terorisme), dan perlindungan pelanggan. Untuk mengurangi risiko tersebut, BI juga memberikan regulasi yang seimbang dan proporsional dan juga memperkuat pengawasan dan pengawasan terhadap semua pemain sistem pembayaran.

Sementara melalui peran dalam mengeluarkan peraturan dan pengawasan sistem pembayaran, BI ingin memastikan penerapan aspek perlindungan konsumen, termasuk penanganan keluhan nasabah, berjalan dengan baik. Untuk itu, bank sentral akan meluncurkan aturan fintech regulation and regulatory sandbox melalui Peraturan BI (PBI) akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×