kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tragedi Lion Air JT 610, Boeing digugat


Kamis, 15 November 2018 / 20:27 WIB
Tragedi Lion Air JT 610, Boeing digugat
ILUSTRASI. Logo Boeing


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua firma hukum asal Amerika Serikat Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC mengajukan gugatan kepada The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan diajukan terkait tragedi Lion Air JT 610 yang jatuh di Teluk Karawang, 29 Oktober 2018.

"Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018," tulis Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan resminya, Kamis (15/11).

Boeing digugat lantaran JT 610 menggunakan pesawat Boeing 737 MAX. Pada 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) telah merilis Emergency Airworthiness Directive untuk Boeing 737 MAX. 

FAA menilai bahwa Boeing 737 MAX memiliki kondisi yang tidak aman dan kondisi ini juga mungkin ada dan dapat terjadi pada Boeing 737 MAX lainnya.

Curtis menambahkan, gugatan diajukan sebab di Indonesia hasil investigasi terhadap kecelakaan udara tak dapat menentukan siapa yang melakukan kesalahan.

"Investigasi oleh lembaga Pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×