Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sekaligus layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menekankan, dana tersebut digunakan membantu memastikan kewajiban pembayaran klaim rumah sakit sehingga layanan peserta JKN tidak terganggu.
"Pilihan kita adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat yang sama. Jangan sampai solusi atas persoalan pembiayaan justru membuat beban masyarakat bertambah," ujar Cak Imin dalam keterangan pers, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga: Serikat Pekerja Berharap Menkeu Suahasil Jaga Industri dan Lapangan Kerja
Menurut Cak Imin, suntikan dana itu diperlukan agar tekanan keuangan DJS Kesehatan tidak berdampak pada masyarakat maupun fasilitas kesehatan.
"Jangan sampai persoalan keuangan kemudian berdampak pada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan," ucapnya.
Tekanan terhadap keuangan DJS Kesehatan, jelas Cak Imin, terjadi karena beban pelayanan kesehatan terus meningkat, sementara besaran iuran belum mengalami penyesuaian sejak 2020.
Pada saat yang sama, jumlah peserta dengan penyakit katastropik terus meningkat dan kepatuhan pembayaran iuran masih perlu diperkuat.
Per Juni 2026, rasio klaim JKN bahkan tercatat 108,7 persen dan konsisten berada di atas 100 persen sejak 2023.
Kondisi tersebut menunjukkan beban pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkan pendapatan iuran, dengan selisih mencapai Rp 7,91 triliun.
"Ini menunjukkan ada tekanan yang nyata terhadap keseimbangan pembiayaan DJS Kesehatan. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah agar tekanan tersebut tidak berujung pada terganggunya layanan masyarakat," tutur Cak Imin.
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, pemerintah memiliki sejumlah pilihan untuk menjaga keseimbangan DJS Kesehatan, termasuk penyesuaian iuran, perubahan manfaat, maupun penerapan iur biaya.
Namun, pemerintah memilih untuk memberikan dukungan melalui APBN agar keberlanjutan layanan dapat dijaga tanpa menambah beban masyarakat dan tanpa mengurangi manfaat JKN.
"Dukungan sebesar Rp 20 triliun tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah memperkuat keberlanjutan program JKN," imbuhnya.
Cak Imin mengingatkan, dana tersebut harus digunakan secara tepat, bertanggung jawab serta tidak boleh membuat semangat gotong royong dalam JKN melemah.
"Jangan sampai suntikan dana ini membuat upaya memperkuat gotong royong menjadi kendur. BPJS tetap harus mengoptimalkan pemasukan, meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, dan menjaga tata kelola secara akuntabel," tegasnya.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/19/15091511/pemerintah-suntik-dana-rp-20-triliun-untuk-jaga-layanan-jkn.
Baca Juga: Kemenkeu Pertahankan SAL Rp 200 Triliun di Bank hingga Juli 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














