Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sidang lanjutan terkait permohonan penggantian kurator PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia alias TPI (dalam pailit) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan yang dipimpin Hakim Maryana ini mengagendakan pembuktian dari direksi TPI (pemohon), kurator, dan Crown Capital Global Limited.
Dalam hal ini direksi TPI selaku pemohon menyampaikan beberapa bukti terkait tidak profesionalnya kurator Edward William Daniel dan Safitri Hariani. Salah satunya bukti foto kekerasan yang dilakukan kurator terhadap Corporate Secretary TPI Wijaya Kusuma. "Bukti arogansi. Pegawai TPI yang (sekretaris perusahaan) bernama Wijaya mengalami tindakan yang tidak sepantasnya, ditarik-tarik oleh tim kurator. Bukan cara yang kasar gitu," jelas Marx Andryan, kuasa hukum TPI, Senin (7/12).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Marx, ketidakprofesionalan dan kapabel kurator juga dilihat dari bukti kurator yang disampaikan dalam persidangan yang hanya berupa bukti dari koran. "Kurator memberikan bukti dari koran Kompas. Harusnya kalau punya bukti langsung disampaikan, bukan dari media massa," paparnya.
Sementara itu, kurator menegaskan itu hanya bentuk pemutarbalikan fakta. Menurut William Edward Daniel, tidak mungkin kurator melakukan kekerasan terhadap karyawan TPI. "Kita yang datang ke sana (TPI) dengan jumlah relatif sedikit, yakni dua orang, tidak mungkin berani melakukan kekerasan," kata William Edward Daniel, kurator TPI.
Dalam kesempatan pembuktian ini, kurator menyampaikan beberapa bukti seperti iklan media masa untuk soal pengumuman pailit, surat kepada debitur TPI soal status pailit, dan pergantian spaceman tanda tangan rekening TPI di beberapa Bank. "Semua itu untuk menunjukkan bahwa kami telah bekerja melakukan pengurusan dan pemberesan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News