kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Toyota gugat merek Innova di produk ban


Senin, 22 Agustus 2011 / 09:17 WIB
Toyota gugat merek Innova di produk ban
ILUSTRASI. Prajurit memasukkan roket latihan ke sebuah pod helikopter penyerang AH-64E Apache saat latihan militer Combat Readiness Week di Hsinchu, Taiwan, Kamis (29/10/2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Toyota Motor Corporation kembali bersengketa soal merek di Indonesia. Kali ini, produsen otomotif raksasa asal Jepang tersebut menggugat merek Innova milik pengusaha lokal bernama Effendy Fermanto.

Toyota menganggap merek Innova Effendy telah mendompleng ketenaran merek mobil yang dimiliki perusahaan asal negeri Matahari Terbit ini. Walaupun sebenarnya, merek Innova milik Effendy sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk melindungi produk ban kendaraan roda empat dan dua.

Kuasa Hukum Toyota, Budianto menyatakan merek Innova sudah terdaftar sejak September 2003 untuk kendaraan bermotor dan bagian lain dari kendaraan. Atas pendaftaran tersebut, Toyota mempuyai hak eksklusif memakai merek Innova di Indonesia. "Klien kami pemilik hak tunggal atas merek Toyota Innova," ujar Budianto, akhir pekan lalu.

Dengan pendaftaran ini juga berarti semua merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota Innova harus dibatalkan. Termasuk merek Innova milik Effendy.

Ia menilai merek Innova milik Effendy dapat menyesatkan konsumen karena menimbulkan kesan pada konsumen seolah-olah merek Innova milik Effendy bagian dari Toyota. Terutama dalam masalah kualitas produk.

Budianto juga menjelaskan merek Toyota Innova merupakan merek terkenal. Toyota sudah mengeluarkan banyak biaya untuk mengenalkan merek tersebut ke masyarakat.

Selain Effendy, Toyota juga menggugat Ditjen HaKI karena telah menerima pendaftaran merek Innova untuk produk ban ini.

Dalam gugatannya tersebut, Toyota meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan pada Ditjen HaKI untuk membatalkan pendaftaran merek Innova milik Effendy.

Sayangnya, dalam sidang perdana pekan lalu, perwakilan Effendy tidak memenuhi panggilan sidang. Sedang Kuasa hukum Ditjen HaKI, Elfrida Lisnawati bilang mereka tetap pada putusan bahwa kedua merek itu berbeda.

Toyota memproduksi mobil dengan perkakas, sedangkan merek Innova milik Effendy hanya memproduksi ban mobil dan motor saja. "Kedua merek tersebut tidak memiliki persamaan," jelas Elfrida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×