kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Toyota minta pengadilan batalkan merek Toyoda


Senin, 15 Agustus 2011 / 07:28 WIB
Toyota minta pengadilan batalkan merek Toyoda
ILUSTRASI. Segera registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan agar tak diblokir. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/07/2020.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Toyota Motor Corporation tengah beperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pabrikan mobil raksasa asal Jepang itu menggugat pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing dan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) terkait pendaftaran merek Toyoda.

Majelis hakim yang diketuai Yulman sudah delapan kali menggelar persidangan kasus tersebut. Pekan lalu, persidangan lanjutan perkara ini sudah masuk agenda pengajuan replik dari penggugat.

Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Toyota, Budianto menyatakan, Lauw Ie Bing merupakan pendaftar yang beritikad tidak baik. Pasalnya, merek Toyota dan Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya. Kesamaan itu terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya.

Persamaan itu, menurut Budianto, dapat menimbulkan kesan bahwa merek Toyota dan Toyoda memiliki hubungan yang erat. "Persamaan tersebut dapat mengecoh konsumen," kata Budianto dalam persidangan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pekan lalu.

Menurutnya, Lauw Ie Bing sengaja mendompleng ketenaran merek Toyota dengan memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya menggunakan merek Toyoda. Lauw Ie Bing mendaftarkan merek Toyoda ke Dirjen HAKI pada tanggal 14 Mei 2010.

Adapun merek Toyota sendiri sudah terdaftar di Indonesia sejak 10 September 1990 dan kembali diperbaharui pada 3 Maret 1993. Atas dasar itu, Budianto meminta majelis hakim agar membatalkan merek Toyoda milik pengusaha yang beralamat di Jalan Petemon 4 No. 96 A, RT 05, RW 11, Surabaya tersebut.

Selain itu, Toyota juga meminta majelis hakim agar memerintahkan Ditjen HAKI untuk mencatat pembatalan merek Toyoda dari daftar umum merek, dan mengumumkannya dalam berita resmi mereka.

Elfrida Lisnawati, Kuasa Hukum Ditjen HAKI selaku tergugat II menyatakan, merek Toyoda berbeda dengan Toyota sehingga merek tersebut layak didaftarkan. "Tidak ada persamaan antara merek Toyota dan Toyoda tersebut," ujar Elfrida.

Lauw Ie Bing sendiri belum pernah menghadiri persidangan yang sudah dimulai sejak April 2011 itu. Karenanya, majelis hakim memutuskan melanjutkan perkara ini tanpa kehadiran Lauw Ie Bing selaku tergugat I.

Rencananya sidang sengketa merek ini dilanjutkan kembali pada Selasa (16/8). Sidang akan memasuki tahap pembuktian dari Toyota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×