Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau lebih dikenal dengan nama Toyota Motor Corporation akhirnya harus gigit jari. Ini lantaran Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan Toyota Motor untuk membatalkan merek Lexus milik PT Lexus Daya Utama.
Majelis hakim yang diketuai oleh Nirwana, pada Rabu (5/1) lalu, menyatakan, gugatan pembatalan merek harus didasarkan pada adanya itikad tidak baik dan adanya persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar terlebih dulu untuk produk barang sejenis. Ini sesuai ketentuan pasal 4 dan pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Karena dua merek terdaftar untuk jenis barang yang berbeda, hakim menolak gugatan pembatalan merek dari Toyota tersebut. Sebab, merek Lexus milik Lexus Daya Utama yang terdaftar di bawah registrasi nomor.IDM000232235 pada 11 Januari 2010, terdaftar untuk jenis produk yang masuk kelas 9 yakni segala macam komputer dan aksesori perlengkapannya yakni software, disket komputer, power supply, monitor, disk drive, mouse, keyboard, USB, dan lainnya.
Adapun merek Lexus milik Toyota Motor, terdaftar untuk melindungi produk yang masuk kelas 12 seperti mobil, suku cadangnya, dan perlengkapan lainnya.
Tak hanya itu, menurut majelis hakim, Toyota juga tidak mampu membuktikan keterkenalan merek Lexus miliknya. Lantaran bukti pendaftaran merek Lexus di berbagai negara hanya berupa fotocopy sehingga kekuatan pembuktiannya diragukan.
Atas putusan ini, Anton Budiman, Kuasa Hukum Toyota Motor mengaku kecewa. Sebab, mengacu pada perkara sengketa merek sebelumnya, gugatan Toyota dikabulkan meski menggugat merek Lexus untuk kelas produk yang berbeda. Ini lantaran merek Lexus miliknya diakui selaku merek terkenal.
Sampai saat ini, Anton mengaku belum menentukan sikap untuk mengambil upaya hukum atas putusan ini. "Kami baru memberitahu putusan ke klien. Masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," tegasnya, Kamis (6/1).
Dulu dikabulkan
Sementara itu, Dwi Susanti, Kuasa Hukum Lexus Daya Utama enggan untuk memberikan komentar. Soalnya, ia mengaku tidak hadir dalam persidangan putusan sehingga tidak secara persis tahu amar putusan tersebut.
Toyota Motor menggugat pembatan pendaftaran merek Lexus milik Lexus Daya Utama lantaran Toyota mengklaim, memiliki hak tunggal atau hak khusus untuk memakai merek dagang tersebut di Indonesia untuk membedakan produknya dari pihak lain.
Di Indonesia, merek Lexus milik Toyota terdaftar sejak 25 Mei 1992 dengan registrasi No.275.609 yang diperbarui pada 25 Mei 2002. Karena itu, Toyota menilai pendaftaran merek Lexus oleh Lexus Daya Utama didasari itikad baik untuk membonceng ketenaran merek Lexus miliknya.
Toyota pun menggugat Lexus Daya Utama ke Pengadilan Niaga. Gugatan ini bukan tanpa preseden. Sebelumnya, awal November 2010, Toyota Motor telah sukses membatalkan merek Lexus milik Budi, pengusaha makanan asal Batam, juga lewat gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta.
Ketika itu, pengadilan menilai merek Lexus milik Toyota Motor sebagai merek terkenal sehingga majelis hakim memutuskan pendaftaran merek Lexus milik Budi dinilai berdasarkan itikad tidak baik.
Padahal, pendaftaran merek Lexus milik Budi untuk melindungi barang dalam kelas produk berbeda yakni berbagai jenis makanan, kue, keripik, coklat dan lain-lain. Atas putusan itu, Budi mengajukan kasasi ke MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News