kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Toyota kembali gugat pengusaha lokal gara-gara Lexus


Minggu, 28 November 2010 / 14:26 WIB
Toyota kembali gugat pengusaha lokal gara-gara Lexus
ILUSTRASI. Suasana Banking Hall Bank Dinar di Jakarta Pusat


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA.Toyota Motor Corp kembali menggugat pengusaha lokal gara-gara merek Lexus. Kali Toyota menggugat PT Lexus Daya Utama lantaran telah mendaftarkan merek Lexus di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam gugatannya, Toyota menilai merek dagang Lexus yang didaftarkan tergugat memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. "Mendaftarkan merek Lexus dengan niat membonceng ketenaran merek Lexus milik Toyota yang telah dipupuk bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit," kata George Widjojo, Minggu (28/11).

Toyota mengklaim telah mendaftarkan merek Lexus pada 25 Mei 1992 silam dan telah memperbaharui pada 25 Mei 2002. Merek Lexus ini didaftarkan untuk melindungi mobil-mobil, suku cadang, dan perlengkapannya.

Namun, Lexus Daya Utama membantah semua tudingan Toyota. Hendrawati Santoso, kuasa hukum Lexus Daya Utama, menyebutkan bahwa pendaftaran merek Lexus miliknya telah sesuai dengan prosedur dan tidak bertentang dengan ketentuan perundang-undangan.

Dia beralasan, ada perbedaan jenis dan kelas barang. "Merek Lexus milik Lexus Daya Utama adalah untuk melindungi barang dalam kelas 09, sementara milik Toyota untuk melindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas 12," katanya.

Asal tahun saja, merek yang didaftarkan tergugat untuk melindungi segala macam komputer dan bagian2nya, aksesoris dan perlengkapannya yakni PC, software, disket komputer, power supply komputer, monitor komputer, disk drive, mouse, keyboard, USB, memory komputer, dan CD/DVDRW

Sebelumnya, Toyota telah sukses membatalkan merek Lexus milik Budi pengusaha makanan asal Batam. Pengadilan menilai merek Lexus milik Toyota sebagai merek terkenal sehingga pendaftaran merek Lexus milik Budi dinilai berdasarkan itikad tidak baik. Meskipun pendaftaran merek Lexus milik Budi untuk melindungi barang dalam kelas berbeda yakni jenis makanan, keripik coklat dan lain-lain.

Rencananya, persidangan sengketa merek ini akan digelar Rabu (1/12) mendatang di Pengadilan Niaga Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×