Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Nasib proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) akan ditentukan pada rapat voting kreditur pada hari Senin, (8/12) besok. Dalam rapat verifikasi utang pekan lalu, total utang BTEL mencapai Rp 12 triliun.
Pengurus PKPU BTEL William Eduard Daniel mengatakan setelah melakukan verifikasi terkahir pada Jumat (5/12) lalu, total utang BTEL yang sudah terivikasi mencapai Rp 12 triliun dari jumlah kreditur yang mencapai lebih dari 300 kreditur. "Nilai persis tagihannya masih dihitung, tapi nilainya antara Rp 10 triliun sampai Rp 12 triliun," ujar William kepada KONTAN, Minggu (7/12).
William mengatakan, nilai pasti utang BTEL yang sudah terverifikasi akan dibacakan pada rapat kreditur dengan agenda voting Senin. Ia menjelaskan, pada awalnya, jumlah tagihan yang diajukan kepada pengurus PKPU mencapai Rp 19 triliun. Namun ternyata dalam pengajuan tagihan itu, ada yang tidak akurat lantaran ada satu kreditur mengajukan tiga kali tagihan. Nah setelah diverifikasi, hanya satu saja yang diakui tagihannya.
Ia mengatakan, bila kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan BTEL pada rapat kreditur nanti, maka pada hari Selasa (9/12) majelis hakim akan membacakan homologasi atawa perdamaian. Dengan demikian, BTEL tinggal merealisasikan pembayaran utang seperti yang sudah direstrukturisasi dalam proposal perdamaian yang disetujui kreditur.
Kuasa hukum BTEL, GP Aji Wijaya mengatakan pihaknya sangat terbuka terhadap keuangan perusahaan kepada para kreditur. Itulah sebabnya, proses PKPU BTEL pun berjalan lancar tanpa banyak protes dari krediturnya. Sejauh ini, pihaknya mencatat nilai utang BTEL sekitar Rp 6 triliun sampai Rp 10 triliun, tapi nilai pastinya akan ditentukan saat rapat verifikasi dari pengurus PKPU.
Ia bilang, mengenai tagihan yang diajukan salah satu kreditur yakni PT Profesional Telekomunikasi (Protelindo) yang mencapai Rp 1 triliun tidak semua tagihan itu sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pasalnya, Protelindo menghitung tagihannya sampai beberapa tahun ke depan karena kerjasama itu penyewaan tower.
Ketika diputuskan BTEL masuk PKPU, nilai tagihan yang jatuh tempo hanya sekitar Rp 430 miliar. "Tapi saat restrukturisasi kami hitung semuanya," terangnya.
Aji mengklaim, para kreditur mengapresiasi keterbukaan Btel selama proses PKPU. Dengan pertimbangan itu, ia optimis para kreditur akan menerima usulan proposal perdamaian yang diajukan kliennya sehingga perdamaian cepat tercapai.
Sebelumnya salah satu kreditur BTEL yakni PT Netwave Multi Media memohonkan PKPU kepada BTEL di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pasal ada utang BTEL yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp 4,73 miliar. BTEL pun diputus PKPU pada 14 November 2014
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News