Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, SPA juga merupakan bagian dari wellness sebagai payung besarnya. Itu sebabnya, lebih tepat disebut sebagai SPA Wellness, yang tujuannya mencakup kesehatan promotion dan prevention.
"Kami mengimbau kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali, ketentuan mengenai pengelompokan SPA sebagai bisnis hiburan. Jika dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kegiatan usaha di Indonesia," katanya.
Tidak hanya itu, pengenaan pajak sebesar 40% dan maksimal 75% terhadap industri spa juga akan berdampak kepada kesehatan finansial pelaku usaha di industri tersebut.
Baca Juga: Kegiatan Dunia Usaha Melambat, Pengamat Beberkan Biang Keroknya
"Jadi masing-masing daerah tentu akan memilih range antara 40 hingga 75%, tadi disampaikan negara mana yang punya tarif pajak segitu besar," katanya.
Sebagai informasi, merujuk Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News