kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tolak Tarif Tinggi! Pengusaha Tegaskan SPA bukan Industri Hiburan


Jumat, 19 Januari 2024 / 15:08 WIB
Tolak Tarif Tinggi! Pengusaha Tegaskan SPA bukan Industri Hiburan
ILUSTRASI. Couple spa. Tolak Tarif Tinggi! Pengusaha Tegaskan SPA bukan Industri Hiburan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, SPA juga merupakan bagian dari wellness sebagai payung besarnya. Itu sebabnya, lebih tepat disebut sebagai SPA Wellness, yang tujuannya mencakup kesehatan promotion dan prevention.

"Kami mengimbau kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali, ketentuan mengenai pengelompokan SPA sebagai bisnis hiburan. Jika dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kegiatan usaha di Indonesia," katanya.

Tidak hanya itu, pengenaan pajak sebesar 40% dan maksimal 75% terhadap industri spa juga akan berdampak kepada kesehatan finansial pelaku usaha di industri tersebut.

Baca Juga: Kegiatan Dunia Usaha Melambat, Pengamat Beberkan Biang Keroknya

"Jadi masing-masing daerah tentu akan memilih range antara 40 hingga 75%, tadi disampaikan negara mana yang punya tarif pajak segitu besar," katanya.

Sebagai informasi, merujuk Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×