Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
Surat edaran tersebut akan mempertegas mengenai pemberian insentif fiskal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dengan adanya surat edaran tersebut maka pemerintah daerah (pemda) bisa mengeluarkan insentif fiskal untuk sektor hiburan tanpa pengajuan individual.
"Dalam surat edaran itu memang ada tertera pengajuan oleh individu perusahaan. Tetapi tadi kami meminta konfirmasi ke pak Menko (Airlangga) bahwa intinya kepada daerah berhak mengeluarkan insentif ini yang tentunya kita harapkan berlaku kepada UU lama yaitu UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di mana tidak ada batas minimal. Jadi itu bisa dihilangkan menjadi mulai dari 0% atau mengikuti tarif yang lama," ujar Hariyadi kepada awak media di Jakarta, Senin (22/1).
Baca Juga: Jokowi Mau Beri Insentif PPh DTP 10%, Pengusaha Hiburan: Tidak Menarik!
Oleh karena itu, pengusaha hiburan juga akan tetap mengikuti pajak hiburan dengan tarif lama sambil menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi ini juga informasi untuk seluruh pelaku jasa hiburan di Indonesia seluruhnya bahwa pembayaran pajak saja hiburan nantinya dibayarkan sesuai tarif yang lama," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara yang juga pengusaha hiburan, Hotman Paris Hutapea juga menegaskan bahwa melalui surat edaran tersebut maka pemerintah daerah secara jabatan tidak harus patuh kepada tarif pajak hiburan dengan batas bawah sebesar 40%.
"Dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undangnya," katanya.
Sebagai informasi, merujuk Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Beri Insentif Diskon PPh Badan untuk Pengusaha Hiburan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News