Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR menyetujui pemberian dana dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemberian dana tersebut diberikan melalui berbagai skema.
Antara lain skema Penyertaan Modal Negara (PMN), skema pinjaman modal kerja, dan pembayaran utang pemerintah.
Baca Juga: Begini strategi Pertamina mendigitalisasi layanan ritel
Sebanyak 7 BUMN mendapatkan PMN dengan total nilai mencapai Rp 23,65 triliun. Antara lain PT Hutama Karya Rp 7,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp 1,5 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) sebesar Rp 500 miliar, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 6 triliun.
Selain itu ada pula BUMN yang sebelumnya dimasukkan dalam skema pemberian pinjaman bantuan kerja beruma menjadi penerima PMN. Antara lain PT Perkebunan Nusantara sebesar Rp 4 triliun, Perum Perumnas sebesar Rp 650 miliar, dan PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp 3,5 triliun.
"Komis VI menyetujui besaran PMN pada BUMN tahun anggaran 2020 untuk disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima yang memimpin sidang, Rabu (15/7).
Baca Juga: Bank Mandiri memproses 5.000 transaksi ritel digital per menit
Sementara pinjaman modal kerja diberikan kepada dua BUMN. PT Garuda Indonesia mendapatkan pinjaman Rp 8,5 triliun dan PT Krakatau Steel sebesar Rp 3 triliun.