Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
Dana pinjaman tersebut diberikan melalui skema Mandatory Convertible Bond (MCB). Pemerintah juga akan membayarkan utang terhadap 9 BUMN dengan total Rp 115,92 triliun.
Sementara utang terhadap PT Kimia Farma tak mendapat persetujuan oleh pemerintah. Pasalnya utang tersebut tidak dilakukan langsung oleh pemerintah.
Baca Juga: Gandeng Salimah, Pegadaian siap berdayakan UMKM
"Terkait utang pemerintah kepada PT Kimia Farma rapat Komisi VI DPR RI meminta agar dapat diselesaikan langsung oleh pemerintah kepada perseroan," terang Aria.
Asal tahu saja PT Kimia Farma memiliki piutang sebesar Rp 1,13 triliun. Piutang tersebut tersebar baik di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan juga rumah sakit pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News