kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   10.000   0,63%
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Tok! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15%


Kamis, 16 Januari 2025 / 15:03 WIB
Tok! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15%
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. 

Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. 

Sebagai contoh, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. 

Baca Juga: Ketimpangan Ekonomi dan Pajak Orang Kaya

Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Untuk itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.

“Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," katanya.

Baca Juga: Aturan Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2024, Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan

Febrio menekankan bahwa pemerintah optimistis langkah tersebut tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global.

Selanjutnya: Ini Daftar Makanan dan Minuman yang Harus Dibatasi oleh Penderita Diabetes

Menarik Dibaca: Ini Daftar Makanan dan Minuman yang Harus Dibatasi oleh Penderita Diabetes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×