kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Tok! DPR setujui PMN BPJS Kesehatan Rp 6,8 T


Rabu, 12 Oktober 2016 / 22:44 WIB
Tok! DPR setujui PMN BPJS Kesehatan Rp 6,8 T


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

Kendati demikian, anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo masih mempertanyakan dasar pencairan PMN bagi BPJS Kesehatan yang disebutnya seolah-olah menempatkan pemerintah sebagai sumber keuangan terakhir setelah terjadi kekurangan likuiditas dan aset bersih bernilai negatif.

Dalam hal ini, ia meminta kajian mendalam terkait dasar penetapan pemberian PMN kepada BPJS Kesehatan.

Andreas juga menuntut adanya laporan perbandingan dengan negara-negara lain supaya masyarakat Indonesia memahami manajemen risiko dalam model bisnis layanan kesehatan.

"Yang saya lihat sekarang ini pendekatannya masih bersifat ad hoc. Terus terang saja kita (DPR) menempatkan diri seperti ditodong saja. Untuk selanjutnya kajian (penetapan PMN) itu kami mintakan," ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai PDI Perjuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×