kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pekan depan, PMN untuk 17 BUMN diajukan


Rabu, 05 Oktober 2016 / 16:07 WIB
Pekan depan, PMN untuk 17 BUMN diajukan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Di sisa tiga bulan tahun ini, pemerintah belum sama sekali mencairkan anggaran penyertaan modal negara (PMN) kepada badan usaha milik negara (BUMN). Pemerintah baru akan mencairkan PMN untuk empat dari 21 BUMN, lantaran perusahaan pelat merah tersebut akan melakukan penerbitan saham terbatas (right issue).

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sonny Loho mengatakan, akan mengajukan pembahasan pencairan 17 BUMN lainnya ke Komisi XI DPR. Sebab, sesuai kesepakatan sebelumnya, DPR menyetujui PMN untuk BUMN, tetapi pencairannya harus dibahas lebih dalam oleh komisi terkait.

"Kalau mereka ada jadwalkan, kami minta semua (dibahas)," kata Sonny, Rabu (5/10).

Untuk diketahui, target pencairan PMN dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 50,48 triliun untuk 21 BUMN. Adapun Rp 44,32 triliun diantaranya merupakan PMN untuk 18 BUMN di bawah Kementerian BUMN. Sementara Rp 6,16 triliun sisanya untuk tiga BUMN di bawah Kementerian Keuangan.

Komisi XI DPR hari ini baru menyetujui pencairan PMN untuk empat BUMN sebagai langkah mempertahankan kepemilikan saham pemerintah lantaran keempat perusahaan tersebut akan melakukan right issue di kuartal keempat tahun ini.

Keempat perusahaan yang dimaksud, yakni PT Wijaya Karya sebesar Rp 4 triliun, PT Krakatau Steel sebesar Rp 1,5 triliun, PT Jasa Marga sebesar Rp 1,25 triliun, dan PT Pembangunan Perumahan sebesar Rp 2,25 triliun.

Menurut Sonny, pencairan akan dilakukan sekitar 40 hari setelah disetujui komisi XI. Sebab, pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan PMN dan harus melewati proses dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait right issue.

Sonny meyakini PMN untuk 17 BUMN sisanya bisa dicairkan di sisa tiga bulan di tahun ini. "Seperti tahun lalu ada dicairkan di akhir tahun," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×