kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Daerah akan dilibatkan membiayai BPJS Kesehatan


Rabu, 05 Oktober 2016 / 20:53 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan melibatkan pemerintah daerah untuk mendanai Program Jaminan Kesehatan Nasional. Nila Moeloek, Menteri Kesehatan mengatakan, ini untuk mengatasi permasalahan defisit BPJS Kesehatan yang sudah berjalan dua tahun.

"Ini baru diskusi di dalam, belum ada keputusan. Jadi, supaya tidak semua defisit BPJS Kesehatan itu dibebankan ke pemerintah pusat," katanya di Komplek Istana Negara Rabu (5/10).

Sebagai gambaran saja, sejak program Jaminan Kesehatan Nasional dilaksanakan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program tersebut tidak pernah sehat. Untuk tahun 2014 saja, misalnya, defisit keuangan BPJS mencapai Rp 3,3 triliun.

Tahun 2015, defisit BPJS Kesehatan membengkak menjadi Rp 6 triliun. Defisit tersebut terjadi akibat terjadinya moral hazard dari sekelompok peserta mandiri yang ingin mendapat keuntungan dari pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Akibat ulah tersebut, jumlah klaim yang harus dibayar BPJS Kesehatan membengkak. Hitungan pemerintah, pembengkakan klaim tersebut mencapai 600% dari total iuran BPJS yang dibayar peserta mandiri.

Jumlah klaim tersebut, jauh lebih kecil jika dibanding dengan klaim peserta BPJS Keseharan dari kelompok penerima bantuan iuran. Klaim yang harus dibayar BPJS Kesehatan hanya mencapai 80% dari total iuran yang dibayarkan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×