Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/10) malam, menyetujui pemberian penyertaan modal negara (PMN) untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp6,8 triliun.
"Komisi XI DPR RI menyetujui pencairan PMN terhadap penyelenggara jaminan sosial BPJS Kesehatan sebesar Rp6.827.900.000.000," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Mercus Mekeng.
PMN yang diberikan kepada BPJS Kesehatan digunakan untuk menambah aset bersih guna membiayai kesinambungan program jaminan sosial kesehatan nasional serta menutup selisih antara penerimaan dari iuran dan pengeluaran tarif layanan kesehatan.
Manfaat dari pemberian PMN ini yakni menjamin akses kesehatan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, menjaga pertumbuhan produktivitas melalui peningkatan derajat kesehatan, serta mengatasi permasalahan negatif aset bersih jaminan sosial.
"Bagi BPJS, (PMN) ini menjamin ketersediaan dana likuid untuk membayar klaim dan menjaga tingkat kesehatan masyarakat. Risikonya kalau (PMN) tidak dicairkan akan ada beberapa rumah sakit yang tidak bisa dibayar tagihannya," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sony Loho.
Menurut dia, kondisi keuangan BPJS Kesehatan kurang baik sehingga perlu suntikan modal dari negara. Dari pendapatan BPJS Kesehatan sebelum PMN yang tercatat Rp71,3 triliun dan sesudah PMN Rp78,2 triliun, ditemukan selisih sebesar Rp6,8 triliun.
"Kalau dilihat bebannya, sebelum dan setelah PMN sama yakni Rp 81 triliun. Jadi ada penurunan aset netto. Tanpa PMN Rp9,79 triliun sedangkan dengan PMN menjadi Rp2,9 triliun. Ini yang diharapkan dapat dicairkan yang Rp 6,8 triliun," kata Sony.
Kendati demikian, anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo masih mempertanyakan dasar pencairan PMN bagi BPJS Kesehatan yang disebutnya seolah-olah menempatkan pemerintah sebagai sumber keuangan terakhir setelah terjadi kekurangan likuiditas dan aset bersih bernilai negatif.
Dalam hal ini, ia meminta kajian mendalam terkait dasar penetapan pemberian PMN kepada BPJS Kesehatan.
Andreas juga menuntut adanya laporan perbandingan dengan negara-negara lain supaya masyarakat Indonesia memahami manajemen risiko dalam model bisnis layanan kesehatan.
"Yang saya lihat sekarang ini pendekatannya masih bersifat ad hoc. Terus terang saja kita (DPR) menempatkan diri seperti ditodong saja. Untuk selanjutnya kajian (penetapan PMN) itu kami mintakan," ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai PDI Perjuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News