Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil melalui sidang rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (17/11).
Sebelum disahkan, Puan meminta perwakilan komisi II melaporkan proses pengesahan RUU DOB Papua Barat.
Penjelasan disampaikan anggota komisi II Guspardi Gaus mewakili Ketua Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Baca Juga: Wapres Minta 3 Penjabat Gubernur DOB Papua Lakukan Percepatan Pembangunan
"Perkenankanlah kami menyerahkan RUU Pembentukan provinsi Papua Barat Daya disetujui bersama untuk menjadi Undang - Udang," kata Guspardi.
Selanjutnya, Puan minta persetuan anggota dewan untuk mengesahkan RUU DOB Papua Barat Daya.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang fraksi apakah RUU DOB Papua Barat Daya dapat disetujui disahkan menjadi UU?," tanya Puan.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen dalam rangka penyusunan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga: Jadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Ini Instruksi Wapres
Pemerintah juga berterimakasih atas dukungan yang penuh dan kerjasama yang sangat baik disaat pembahasan meskipun ada dinamika dalam menuju kesepakatan.
"Alhamdulillah sudah kita dengar bersama telah diambil keputusan persetujuan di tingkat paripurna tingkat II terhadap RUU DOB Papua Barat Daya," tutur Tito.
Setelah disahkan pemerintah akan menerbitkan Perppu pemilu sebagai payung hukum pemilu 2024. Perppu ini imbas dari 4 DOB Papua yakni Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News