Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemerintahan Daerah (Pemda). Pengesahan Perppu menjadi UU setujui oleh DPR secara aklamasi.
Dengan disetujuinya Perppu ini, maka pemilihan umum daerah (Pilkada) akan tetap digelar secara langsung sesuai kehendak rakyat. Sebelumnya Komisi II bersama pemerintah dan DPD menyepakati Perppu dibawa ke paripurna. Walau setuju untuk dijadikan UU, beberapa fraksi menginginkan adanya revisi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, bahwa pengesahan Perppu Pilkada dan Pemda sangat penting. Sebab UU tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkada serentak termasuk adanya sejumlah daerah yang akan melakukan pemilihan Bupati dan Walikota dalam waktu dekat.
Seperti diketahui Perppu nomer 1 dan 2 tahun 2014 diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. UU yang disahkan DPR pada September lalu itu mengatur soal Pilkada dipilih DPRD.
UU Pilkada tak langsung disahkan melalui voting yang dimenangkan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang sejak awal mendukung Pilkada tak langsung. KMP mengalahkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ingin Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Sementara Partai Demokrat yang tak bergabung dengan koalisi manapun memilih walk out (WO) pada saat sidang paripurna membahas RUU Pilkada tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News