kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Tok! DPR sahkan Perppu Pilkada menjadi UU


Selasa, 20 Januari 2015 / 12:06 WIB
Tok! DPR sahkan Perppu Pilkada menjadi UU
Katalog Harga Promo Indomaret Super Hemat Mingguan 2-8 Agustus 2023, Promo Awal Bulan yang Lebih Murah.


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemerintahan Daerah (Pemda). Pengesahan Perppu menjadi UU setujui oleh DPR secara aklamasi.  

Dengan disetujuinya Perppu ini, maka pemilihan umum daerah (Pilkada) akan tetap digelar secara langsung sesuai kehendak rakyat. Sebelumnya Komisi II bersama pemerintah dan DPD menyepakati Perppu dibawa ke paripurna. Walau setuju untuk dijadikan UU, beberapa fraksi menginginkan adanya revisi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, bahwa pengesahan Perppu Pilkada dan Pemda sangat penting. Sebab UU tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkada serentak termasuk adanya sejumlah daerah yang akan melakukan pemilihan Bupati dan Walikota dalam waktu dekat. 

Seperti diketahui Perppu nomer 1 dan 2 tahun 2014 diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. UU yang disahkan DPR pada September lalu itu mengatur soal Pilkada dipilih DPRD.

UU Pilkada tak langsung disahkan melalui voting yang dimenangkan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang sejak awal mendukung Pilkada tak langsung. KMP mengalahkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ingin Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Sementara Partai Demokrat yang tak bergabung dengan koalisi manapun memilih walk out (WO) pada saat sidang paripurna membahas RUU Pilkada tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×