kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.875   29,00   0,17%
  • IDX 8.956   18,83   0,21%
  • KOMPAS100 1.235   6,14   0,50%
  • LQ45 872   3,84   0,44%
  • ISSI 326   1,78   0,55%
  • IDX30 442   2,47   0,56%
  • IDXHIDIV20 520   3,14   0,61%
  • IDX80 138   0,77   0,56%
  • IDXV30 145   0,95   0,66%
  • IDXQ30 141   1,01   0,72%

Tok, DPR resmi mengesahkan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah


Kamis, 28 Maret 2019 / 17:42 WIB
Tok, DPR resmi mengesahkan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Payung hukum ini dinilai akan memberikan jaminan bagi jamaah haji dan jamaah umrah.

Sebelumnya terdapat berbagai modus penipuan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang merugikan jamaah.

"RUU PHU bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jamaah hani dan jamaah umrah," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam pidato penutupan masa sidang IV, Kamis (28/3).

Jaminan tersebut juga diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI M Ali Taher. RUU tersebut sudah digodok sekitar dua tahun oleh Komisi VIII bersama pemerintah.

Ali bilang beleid ini menunjukkan negara hadir dan menjamin hak warga negara dalam melaksanakan ibadah. Oleh karena itu RUU PHU akan mengawasi pelaksanaan PHU.

"RUU PHU memberikan jaminan perlindungan bagi jamaah haji dan umrah sehingga terhindar dari pelanggaran hukum seperti penipuan," terang Ali.

Penipuan oleh PPIU diungkapkan merugikan bagi jamaah umrah. Akibat penipuan tersebutbanyak jamaah umrah yang terlantar dan tidak memiliki kepastian berangkat.

Oleh karena itu, UU PHU akan mengatur mengenai kepastian hukum PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PPIU dan PIHK akan diatur mengenai pendaftaran, pelaksanaan, dan penyelenggaraan.

Selain itu PPIU dan PIHK juga wajib memberikan jaminan memiliki kekuatan finansial. Hal itu agar jamaah dipastikan dapat berangkat dan tidak ada resiko penyelenggara tidak memiliki dana.

"Kekuatan finansial dibuktikan melalui jaminan bank atau bank garansi," jelas Ali.

Selain itu, UU PHU juga akan memperbaiki layanan bagi jamaah haji dan umrah. Ali bilang pada aturan tersebut diatur mengenai prioritas bagi jamaah berusia di atas 65 tahun dan pelayanan khusus bagi jamaah disabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×