kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tobu Tuding HSBC Tak Beri Informasi Detail


Senin, 12 Oktober 2009 / 10:30 WIB
Tobu Tuding HSBC Tak Beri Informasi Detail


Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Perseteruan antara The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) dengan PT Tobu Indonesia Steel terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan sengketa transaksi derivatif yang digelar Jumat (9/10) pekan lalu, Tobu Steel menghadirkan saksi ahli.

Pakar hukum Yahya Harahap, saksi ahli yang didatangkan Tobu Steel, menyatakan, dalam setiap perjanjian transaksi derivatif, masing-masing pihak mesti menekankan kesamaan posisi. Tujuannya supaya kesepakatan tersebut bisa berada dalam posisi yang betul-betul seimbang.

Menurut Yahya, bank harus memberikan informasi sedetail mungkin tentang produk derivatif yang mereka tawarkan ke masyarakat. Cuma, seringkali bank tidak melakukan itu. "Konsumen berada di dalam keadaan terpaksa, menerima keterpaksaan merupakan perjanjian sepihak sehingga tidak sah," katanya.

Nah dengan begitu, Yahya mengatakan, kalau perjanjian itu tetap dilanjutkan dalam suatu ketidakseimbangan informasi dan pengetahuan atas suatu produk, kesepakatan tersebut dapat dikatakan tidak layak.

Kuasa hukum Tobu Steel Soenardi Pardi mengungkapkan, sedari awal kliennya tidak mendapatkan informasi yang detail. "Ini salah satu indikasi adanya ketidakseimbangan pengetahuan. Padahal dalam ketentuan Bank Indonesia, bank harus menjelaskan produk tersebut secara tertulis," ujar dia.

Tapi, Mustika Kuwera, pengacara HSBC, membantah tudingan tersebut. Dia bilang, baik HSBC maupun Tobu Steel dengan sadar dan tanpa paksaan menandatangani perjanjian transaksi. "Perjanjian itu dengan jelas menunjukkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk risiko-risiko yang terkandung dalam produk itu," tegas dia.

Memang, Mustika mengakui, perjanjian memakai bahasa Inggris. Tapi, ini tidak dapat dijadikan alasan Tobu Steel tidak mengerti. "Seharusnya mereka sangat mengerti bahasa Inggris. Aktivitas Tobu Steel juga ekspor-impor yang pasti menggunakan bahasa Inggris," katanya.

Sebagai catatan, kasus ini bermula ketika Tobu Steel menghentikan transaksi derivatif dengan HSBC meski menurut perjanjian, transaksi itu belum tuntas. Lantaran tak terima, HSBC pun menggugat perusahaan baja ini dan mengajukan klaim tunggakan sebesar US$ 5,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×