Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sebagai tindaklanjut keresahan warga yang didatangi anggota Babinsa untuk mengarahkan memilih calon presiden nomor urut 1 beberapa waktu lalu, TNI Angkatan Darat telah melakukan pengusutan dan telah menjatuhkan sanksi kepada yang dinilai terlibat.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa dalam siaran pers, Minggu (8/6). Ia mengatakan, sebagai tindaklanjut pemberitaan media terkait Babinsa yang diduga mengarahkan warga memilih capres tertentu, kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman telah memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyono untuk mengusut tuntas alegasi tersebut.
"Pengusuatan terhadap beberapa personel di jajaran Kodim Jakarta Pusat telah dilakukan Tim Gabungan dari Kodam Jaya sejak hari Kamis (5/6) hingga Minggu (8/6) pukul 04.00 WIB," ujar Andika. Andika membeberkan sejumlah hasil penelusuran tersebut.
Pertama, Koptu Rusfandi, yang mendapat perintah untuk melaksanakan tugas-tugas Bintara Pembina Desa di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, tidak bermaksud mengarahkan warga untuk memilih salah satu Calon Presiden pada Pemilihan Presiden 2014. Tapi, Andika membenarkan bahwa Koptu Rusfandi mendatangi warga di daerah tanggung jawab satuannya untuk mendata preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.
Dan pihak TNI AD menyimpulkan hal itu merupakan suatu kesalahan. Andika menjelaskan, yang terjadi ketika seorang warga yang tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensinya pada Pemilihan Presiden 2014, Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk pada gambar Partai Politik Calon Presiden.
Dan secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk mengkonfirmasi pertama kali adalah gambar Partai Politik Calon Presiden nomor urut 1. Nah hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah olah Koptu Rusfandi “mengarahkan” warga untuk memilih salah satu Calon Presiden. Pihak TNI AD menilai, tindakan Koptu Rusfandi tersebut tetap merupakan suatu kesalahan.
Andika bilang, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajaran-nya untuk “melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014″. Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya berturut-turut sampai dengan Danramilnya, Kapten Inf. Saliman. Tindakan Koptu Rusfandi dinilai merupakan inisiatif sendiri dan lebih disebabkan oleh ketidaktahuannya tentang tugas-tugas Babinsa.
Koptu Rusfandi juga baru bertugas sekitar satu bulan di Satuan Teritorial Koramil Gambir setelah pindah tugas dari Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 bukit Barisan, Medan.
Kedua, Danramil Gambir Kapten Inf. Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugas-nya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya. Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas-tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu.
"Selain itu Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014," tegas Andika.
Ketiga, Berdasarkan hasil pengusutan itu, TNI AD memutuskan pertama, Koptu Rusfandi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin. Yakni tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.
"Menghukum Koptu Rusfandi dengan Penahanan Berat selama 21 hari. Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 3 periode atau 3 x 6 bulan," terang Andika.
Selain itu, Kapten Inf. Saliman Dan Ramil Gambir, Kodim Jakarta Pusat dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.
"Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran. Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode atau 1x 6 bulan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News