kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Timses Jokowi-JK minta babinsa dibekukan sementara


Sabtu, 07 Juni 2014 / 18:07 WIB
Timses Jokowi-JK minta babinsa dibekukan sementara
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (12/1), Berapa Biaya Perpanjang SIM C?


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tim pemenangan pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla meminta agar peran bintara pembina desa (babinsa) dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibekukan sementara. Hal ini menyusul adanya oknum babinsa yang diduga melakukan pendataan kepada masyarakat untuk ajakan memilih pasangan capres dan cawapres tertentu. 

"Lebih baik Panglima TNI dan Kapolri untuk membekukan sementara yang namanya babinsa atau babinkamtimbas," kata Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK, Tjahjo Kumolo, dalam jumpa pers di media center Jokowi-JK, Jakarta, Sabtu (7/6). 

Tjahjo mengatakan, peran babinsa dan babinkamtibmas dikembalikan kepada kesatuannya. Jangan sampai peran tersebut disalahgunakan. Dia mengatakan, hal ini akan disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko.

"Ini sikap timses kami," ujar Tjahjo. 

Apakah pembekuan sementara babinsa yang diusulkan pihaknya hanya untuk selama pilpres saja? 

"Tergantung saya kira, perlu dievaluasi apakah posisi itu ada manfaatnya atau tidak, atau justru malah memecah belah. Dari pada isu seperti ini, saya ingin fair saja," ujar Tjahjo. 

Kasus adanya babinsa yang melakukan survei dan pendataan di masyarakat menurutnya sudah bertentangan dengan Undang-undang serta tugas pokok dari TNI. Kasus semacam ini, menurutnya, sudah merusak citra institusi TNI yang seharusnya bersikap netral. Salah satunya, lanjut Tjahjo, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait netralitas. 

"Pasal 2-nya dengan tegas menyatakan TNI tidak terlibat dalam politik praktis. Namun, TNI tetap mengikuti kebijakan politik negara," ujar Tjahjo. 

Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR RI ini menyatakan, kasus ini sudah disampaikan kepada komisinya untuk diteruskan kepada Panglima TNI berserta unsur jajaran TNI lainnya. 

"Kita punya perwakilan di Komisi I, dan sudah disampaikan ke Pak TB Hasanudin dan kawan-kawan, untuk terus pro-aktif langsung tanyakan kepada Panglima TNI dan kepala stafnya," jelas Tjahjo. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×