Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan golden visa.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pemerintah rencananya akan menerapkan kebijakan golden visa untuk rekrutmen tenaga kerja asing (TKA).
"Intinya kita akan coba terapkan golden visa, kaitannya sama Kementerian Ketenagakerjaan kan terhadap rekrutmen penggunaan tenaga kerja asing," kata Afriansyah di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (1/8).
Ia mengatakan, syarat TKA bisa mendapatkan golden bisa ialah memiliki skill atau kemampuan. Selain itu bersedia untuk melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja domestik.
"Tentunya mereka akan transfer pengetahuan, bila tenaga kerja kita belum bisa diajarin dulu sekian bulan, sekian tahun, ditransfer, mereka pulang dan digantikan tenaga kerja kita," imbuhnya.
Baca Juga: Pemberian Bebas Visa Kunjungan Bagi 159 Negara Dievaluasi Selama Satu Bulan ke Depan
Afriansyah menyebutkan, dengan golden visa para TKA yang memenuhi syarat terdengar dapat tinggal di Indonesia selama enam bulan hingga setahun. Kemudian izin tinggal dapat diperpanjang hingga 5 tahun.
Jika kebijakan golden visa berjalan baik, harapannya bisa mendorong investasi masuk ke Indonesia. Kemudian mempermudah perekrutan TKA serta menambah tenaga kerja lokal ke perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.
"Rekrutmen TKA bagus dan juga menambah tenaga kerja lokal ke perusahaan yang investasi," imbuhnya.
Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi (Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan golden visa.
Menurutnya, kebijakan mengenai golden visa kemungkinan akan terbit satu minggu hingga dua minggu ke depan.
"Kita sekarang harmonisasi, kita jadi lagi kita susun mengenai golden visa. Saya kita mungkin dalam 1-2 minggu ini selesai. satu minggu lah," kata Luhut.
Baca Juga: Kebijakan Golden Visa Segera Terbit, Luhut: Untuk Orang Intelektual Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News