kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tjahjo rilis surat edaran pengaturan sif kerja instansi pemerintah di Jabodetabek


Rabu, 15 Juli 2020 / 13:31 WIB
Tjahjo rilis surat edaran pengaturan sif kerja instansi pemerintah di Jabodetabek
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat menyimak pertanyaan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian sif kerja selama tatanan normal baru. Terutama instansi pemerintah, lembaga dan pemerintah daerah yang berada di lingkup Jabodetabek.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan salah satu tujuan sistem sif adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang trasportasi umum di satu waktu agar dapat menerapkan jaga jarak sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk itu, Menteri PANRB telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga: Inilah daftar lembaga dibawah Presiden, apakah masuk daftar dibubarkan?

Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diharapkan dapat mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian  sif. Sistem sif kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga: Pemerintah belum akan bubarkan OJK

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam sif diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar sif wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.  

Untuk sif pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk sif kedua, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja tersebut juga harus diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan. Dalam surat edaran tersebut juga diharapkan masing-masing instansi tetap menjalankan protokol kesehatan.

Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan Pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di SE tersebut, Rabu (15/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×