kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pemerintah belum akan bubarkan OJK


Selasa, 14 Juli 2020 / 21:54 WIB
Pemerintah belum akan bubarkan OJK
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum akan membubarkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko.

Maklum saja, saat ini OJK menjadi sorotan tajam sejumlah pihak termasuk juga Presiden Joko Widodo yang menilai lembaga tersebut  lelet dalam menghadapi situasi ekonomi disaat pandemi.

Baca Juga: Jokowi akan bubarkan 18 badan, ini bocorannya

Menurut Moeldoko pemerintah belum akan mengevaluasi OJK karena ranah lembaga tersebut dibentuk bukan dari Peraaturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), melainkan melalui Undang Undang. “OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” katanya, Selasa (14/7).

Moeldoko menerangkan pemerintah belum masuk untuk mengevaluasi lembaga yang didirikam melalui Undang Undang. Mantan Panglima TNI itu menyampaikan bahwa saat ini OJK dan BI masih fokus pada tugas masing-masing sesuai aturan perundangan-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×