kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Tjahjo: Presidential threshold tetap minimal 20%


Kamis, 13 Juli 2017 / 21:38 WIB
Tjahjo: Presidential threshold tetap minimal 20%


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tengah melangsungkan rapat bersama Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR. Agenda hari ini adalah mendengarkan pandangan fraksi mini terkait lima isu krusial dalam pembahasan beleid.

Tjahjo mengatakan, dalam pandangan ini, pemerintah akan melihat seperti apa keinginan Pansus dalam opsi-opsi tersebut. Setelah itu, barulah pemerintah akan memberikan tanggapan, khususnya soal ambang batas pencalonan presiden.

“Kalau kami di pemerintah tetap ingin musyawarah. Untuk presidential threshold kami ingin tetap 20% – 25%,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Kamis (13/7).

Namun, bila tak kunjung rampung pembahasannya, Tjahjo mengatakan, ada sejumlah opsi lain, misal putusan di pansus, voting di paripurna atau sikap pemerintah. Namun, seperti kebijakan pemerintah, Tjahjo enggan membeberkannya lebih jauh.

Saat ditanya apakah Pansus RUU Pemilu harus ambil putusan pada hari ini, menurut Tjahjo tak harus sesuai jadwal. Sebab, ini adalah forum politik. Selain itu, masih ada waktu sampai Oktober mendatang untuk merampungkan rancangan regulasi ini.

"Nanti kita lihat yang terbanyak. Mudah-mudahan ada kata sepakat,” tambah dia.

Dalam pembahasannya Tjahjo mengatakan, bila pemerintah bersikap keras pada salah satu opsi di RUU itu, bisa saja melunak di opsi lain. Semua ini, kata dia adalah sebuah proses kompromi demi mencapai kesepakatan bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×