Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - MAKKAH. Anggota Amirul Hajj KH Asep Saifuddin Chalim menyampaikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji Indonesia telah memenuhi ketentuan syariat dan sah secara fikih.
Menurut dia, proses penyembelihan dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan sehingga jamaah yang menunaikan haji tamattu tidak perlu khawatir terhadap keabsahan ibadahnya.
Dam sendiri merupakan kewajiban bagi jamaah yang menjalankan haji tamattu yakni menunaikan umrah terlebih dahulu pada bulan haji, lalu setelah tahallul melanjutkan ibadah haji pada musim yang sama.
Sebagai bentuk denda atau kompensasi ibadah, jamaah haji tamattu diwajibkan menyembelih hewan, umumnya kambing, yang pelaksanaannya dilakukan melalui lembaga resmi agar sesuai syariat dan penyalurannya tepat sasaran.
Baca Juga: Iduladha 27 Mei 2026, In Harga Kambing/Domba & Sapi Kurban Menurut Lembaga Resmi
“Jadi, sah damnya jamaah haji Indonesia,” katanya di Kantor Daerah Kerja Makkah, Syiyah, Kota Makkah, Senin (25/05/2026) seusai turut serta meninjau langsung ke Adahi, tempat pengelola daging dam haji di Arab Saudi, bersama Menteria Haji dan Umrah, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Amirul Haj, dan Musyrif Diny.
Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto, Jawa Timur ini mengaku menyaksikan langsung saat di Adahi, juru sembelih melakukan pemotongan hewan kambing.
“Saya mengamati, meneliti, dan mengikuti dari belakang. Otot-otot leher hewan yang wajib terputus saat penyembelihan, telah terpenuhi dengan baik; menggunakan pisau,” tambahnya.
Selain itu, menurut kiai kelahiran Majalengka, Jawa Barat pada 1953 tersebut, dari aspek usia, kambing-kambing yang disembelih di Adahi dipastikan telah memenuhi kriteria minimal.
"Kambingnya, walaupun terlihat ada yang kecil, sudah memenuhi syarat usia minimal dua tahun," ujar kiai yang mengaku memiliki pengalaman juga memelihari kambing di Mojokerto.
Dengan terpenuhinya aspek ini, sambungnya, status dam para jamaah haji Indonesia sudah sah secara hukum Islam.
Dia kemudian menyoroti selisih antara harga beli kambing di pasar dengan total biaya transaksi dam yang dibayarkan jamaah melalui Adahi, yang mencapai kisaran 750 Riyal.
Berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya, memotong hewan di pasar Ka'kiah (Makkah) pada tahun-tahun sebelumnya, margin biaya tersebut masih bisa dipahami untuk menutup pengeluaran operasional.
Baca Juga: Jamaah Haji Diminta Tidak Jalan-Jalan di Luar Tenda Armuzna
“Biaya ini mencakup insentif bagi tenaga pemotong, upah pengulitan, hingga biaya investasi serta operasional pabrik pengolahan daging,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama RI Dahnil Anzar Simanjuntak menerangkan, sampai Jumat 22 Mei 2026, tercatat ada 126.832 jamaah yang telah membayar dam haji.
Dia merinci, jamaah membayar dam haji di Tanah Suci melalui Adahi sebanyak 90.956 orang, sementara jamaah yang membayar dam di Tanah Air sebanyak 32.691 orang.
“Tetapi, ada juga yang membayar damnya dengan puasa, yaitu 3.195 orang dan yang haji ifrad (tidak perlu membayar dam, Red) 1.076 orang,” kata Dahnil Jumat (22/05/2026).
Data tersebut, kata dia, sangat mungkin akan terus berkembang dan akan diperbarui secara berkala oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Selain itu, ia juga menjelaskan, Kemenhaj meminta Adahi agar mengirimkan sebagian besar daging dam jamaah haji Indonesia ke Palestina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













