kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.035   52,00   0,29%
  • IDX 6.186   -10,65   -0,17%
  • KOMPAS100 807   -4,25   -0,52%
  • LQ45 613   -2,23   -0,36%
  • ISSI 214   -0,32   -0,15%
  • IDX30 345   -1,11   -0,32%
  • IDXHIDIV20 427   -1,32   -0,31%
  • IDX80 92   -0,44   -0,48%
  • IDXV30 116   -0,47   -0,40%
  • IDXQ30 110   -0,53   -0,47%

Pemerintah Upayakan Komoditas Sawit Indonesia Bebas Tarif Dagang Baru AS


Senin, 27 Juli 2026 / 19:17 WIB
Pemerintah Upayakan Komoditas Sawit Indonesia Bebas Tarif Dagang Baru AS
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang komoditas sawit Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif impor baru Amerika Serikat (AS) masih terbuka, menyusul kebijakan tarif resiprokal terbaru yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengajukan permintaan kepada pemerintah AS agar produk sawit tidak dikenakan tarif tambahan dalam kebijakan perdagangan terbaru Negeri Paman Sam tersebut.

Sebelumnya, AS resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap produk dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, Uni Eropa, China, Jepang, Korea Selatan, dan Vietnam. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) waktu AS, bersamaan dengan berakhirnya tarif global sementara sebesar 10% yang telah diterapkan selama 150 hari.

Baca Juga: Prabowo Minta Danantara Dilibatkan dalam KSSK

Kebijakan ini menjadi langkah pertama pemerintahan Presiden Donald Trump dalam membangun kembali kebijakan tarif global setelah Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 membatalkan tarif resiprokal 10%-50% yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional.

Menanggapi peluang pengecualian tarif tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah mengupayakan agar komoditas sawit Indonesia dibebaskan dari tarif tambahan.

"Kalau Section 301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif dibandingkan negara lain compliance. Semula Indonesia menjadi bagian enam dari 60 negara, tetapi dari perhitungan terakhir jumlah enam negara itu naik menjadi 17. Mereka yang kurang compliance atau belum compliance itu diberikan tarif 12,5%," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, selain isu forced labor, investigasi AS juga mencakup persoalan excess capacity yang hingga kini masih berlangsung.

"Kemudian masih ada satu lagi yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess capacity masih diinvestigasi dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess capacity," katanya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut atau Menagih Pajak

Saat ditanya mengenai peluang pengecualian tarif untuk komoditas sawit, Airlangga menegaskan pemerintah sedang mengajukan permintaan tersebut kepada otoritas AS.

"Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan," ujarnya.

Selama ini Indonesia mengekspor sekitar 6 juta ton crude palm oil (CPO) ke Amerika Serikat setiap tahun. Namun, hanya sekitar 2 juta hingga 2,5 juta ton yang dikirim secara langsung, sedangkan sisanya masuk ke pasar AS melalui negara-negara Eropa seperti Prancis, Jerman, Spanyol, Belanda, dan Italia yang melakukan reekspor.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah mencermati pengakuan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menilai Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen aktif dan kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.

Menurut Haryo, pemerintah juga terus berkomunikasi dengan Pemerintah AS terkait investigasi Section 301 yang mencakup isu forced labor dan excess capacity. Indonesia telah menyampaikan written submission, mengikuti public hearing, hingga melakukan konsultasi antar pemerintah sebagai bagian dari proses tersebut.

Baca Juga: Relaksasi DHE SDA Kurangi Daya Tahan Devisa di Dalam Negeri

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974, Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10%, bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara lainnya. Meski demikian, pemerintah juga mencatat terdapat sejumlah produk Indonesia yang masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions).

Haryo menambahkan, pemerintah masih menunggu hasil investigasi AS terkait isu excess capacity yang diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. 

Pemerintah berharap keputusan tersebut dapat memberikan perlakuan tarif yang lebih kompetitif bagi Indonesia serta mengakomodasi produk-produk yang sebelumnya telah memperoleh pengecualian melalui penandatanganan perjanjian ART.

"Untuk menjaga daya saing ekspor, Pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif," ujar Haryo.

Sementara dari sisi Dari sisi pasar, pemerintah akan mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), serta penyelesaian perundingan Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), dan Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar selain Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×