Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAWA BARAT. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) hingga Juni 2026 telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan total luas mencapai 368.877 hektare (ha).
Penetapan tersebut memberikan akses kelola kepada sekitar 92.955 kepala keluarga (KK) masyarakat hukum adat sekaligus memperkuat keberlanjutan pengelolaan ekosistem hutan.
Salah satu contoh implementasinya berada di Hutan Adat Leuweung Gede, Kampung Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Baca Juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut atau Menagih Pajak
Kawasan dengan luas sekitar 31 hektare itu menjadi model pengelolaan hutan adat yang mampu menjaga kelestarian ekosistem sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sekretaris Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampung Kuta, Firman Khabibi, mengatakan Hutan Adat Leuweung Gede ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018 setelah sebelumnya memperoleh pengakuan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016.
Firman menilai keberhasilan menjaga kelestarian hutan adat tidak terlepas dari adanya manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
"Jangan suruh masyarakat jaga hutan saja, tapi harus ada nilai ekonomi yang bisa mereka ambil dari hutan," ujar Firman di Kampung Adat Kuta, Ciamis, Jawa Barat, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat adat menerapkan aturan yang melarang pengambilan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu di kawasan inti Hutan Adat Leuweung Gede.
Kawasan tersebut hanya dimanfaatkan secara terbatas untuk kepentingan ritual adat dan penelitian sehingga fungsi ekologisnya tetap terjaga.
Di sisi lain, masyarakat mengembangkan tujuh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), meliputi usaha gula aren, kopi, madu klanceng, olahan pangan dan kerajinan, pupuk organik, peternakan, serta wisata budaya dan ekowisata.
Salah satunya KUPS Paneresan Peueut Nanjeur yang memproduksi gula aren, sementara KUPS Sekar Wangi membudidayakan madu klanceng dengan produktivitas 150–250 mililiter per sarang per bulan yang dipasarkan seharga Rp100.000 per botol ukuran 250 mililiter.
Kelompok lainnya juga mengembangkan pupuk organik dari limbah peternakan, kopi robusta, hingga paket wisata budaya dan edukasi.
Menurut Firman, hasil usaha tersebut tidak hanya meningkatkan pendapatan anggota kelompok, tetapi juga menopang kegiatan sosial masyarakat adat. Sebanyak 10% keuntungan usaha disetor ke lembaga adat untuk membiayai santunan warga sakit, bantuan kematian, hingga penyelenggaraan kegiatan adat dan keagamaan.
Sebagai informasi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menegaskan penetapan hutan adat merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, masyarakat hukum adat telah terbukti menjadi penjaga hutan terbaik karena memiliki tanggung jawab kolektif dalam menjaga kelestarian kawasan.
"Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai penjaga hutan (guardian of the forest) terbaik. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola oleh MHA memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif. Upaya perlindungan hutan menempatkan MHA sebagai mitra utama dan subjek pengelolaan hutan," ujar Raja Juli.
Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, Kementerian Kehutanan membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026.
Satgas itu dibentuk untuk mempercepat pencapaian target penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare.
Baca Juga: Bukan Sekadar Rasio PDB, Ini Ukuran Sehat atau Tidaknya Utang Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














