kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja, Ekonom Sarankan Pemerintah Dorong Sektor Manufaktur


Senin, 09 Mei 2022 / 19:46 WIB
Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja, Ekonom Sarankan Pemerintah Dorong Sektor Manufaktur
ILUSTRASI. Pameran Manufaktur: Suasana Pameran Manufacturing Indonesia 2019 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja, Ekonom Sarankan Pemerintah Dorong Sektor Manufaktur.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Senada dengan Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI yang mengatakan, pemerintah perlu mendorong sektor manufaktur lebih terfilterilisasi lagi dan juga penciptaan produk-produk yang bernilai tambah tinggi.

Riefky melihat bahwa sepanjang sejarah ini, banyak tenaga kerja yang terserap di sektor pertanian, namun ini bukan lah suatu hal yang buruk.

“Jadi kalau kita lihat succes story dari negara lain, setelah pertanian ini matang , lalu mereka berpindah ke sektor manufaktur dimana penyerapan tenaga kerjanya tinggi dan juga menghasilkan income yang tinggi,” kata Riefky.

Baca Juga: BPS: IHPB Konstruksi atau Bangunan Meningkat Jadi 0,66%

Riefky juga mengatakan dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih tinggi, sektor manufaktur juga perlu yang higher value added juga diperlukan, tidak hanya low value added.

Sehingga menurutnya, hal ini kemudian penciptaan lapangan kerja tersebut bisa memberikan kualitas tidak hanya untuk tenaga kerjanya, tetapi juga kesejahteraan secara umum yang kemudian bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×