kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkatkan layanan, Ditjen Pajak manfaatkan sistem pelaporan keuangan berbasis XBRL


Jumat, 25 Januari 2019 / 11:45 WIB
Tingkatkan layanan, Ditjen Pajak manfaatkan sistem pelaporan keuangan berbasis XBRL


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menandatangani nota kesepahaman dan perjajian kerjasama untuk pilot project penyampaian laporan keuangan berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL).

Penandatanganan kerjasama ini sebagai bentuk legalitas pertukaran data online untuk mendukung inisiatif pembangunan basis data dengan teknologi big data.

Nota kesepahaman ini mencakup pelaksanaan kerjasama untuk peningkatan kualitas layanan perpajakan, pengembangan penyampaian laporan keuangan wajib pajak badan yang terstandardisasi, pelaksanaan kerjasama dalam penyelenggaraan sosialisasi initial public offering (IPO) kepada calon perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi atau data terkait hasil pelaporan laporan keuangan dari calon perusahaan tercatat.

Dengan nota kesepahaman yang dilakukan, Ditjen Pajak bisa memanfaatkan data melalui sistem penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. 

Sebagai langkah awal, pilot project ini dimulai dengan 33 BUMN yang tercatat di BEI.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dengan memanfaatkan sistem berbasis XBRL ini, maka proses pelaporan SPT akan lebih cepat, mudah, dan akurat sekaligus mengurangi beban wajib pajak.

"Badan usaha wajib menyampaikan SPT tahunan. SPT tahunan itu perhitungan pajak melampirkan laporan keuangan. Ini atas prakarsa bersama, khusus untuk perusahaan-perusahaan yang listed, karena mereka toh sudah ada laporan ke bursa menggunakan metode XBRL yang lebih cepat, efisien, dan akurat datanya," jelas Robert, Jumat (25/1).

Robert menambahkan, Ditjen Pajak sudah banyak melakukan perubahan dalam hal penyampaian laporan pajak. Menurutnya, saat ini sekitar 80% sudah disampaikan lebih file elektronik. Pasalnya, bila penyampaian pelaporan dilakukan dalam bentuk hard copy. Selain membutuhkan waktu yang lama, potensi data yang diinput tidak akan akurat sehingga ada kemungkinan perhitungan pajaknya salah. Hal ini yang ingin dihindarkan dengan pemanfaatan sistem XBRL ini.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi berharap, dengan dijalankannya pilot project ini dapat memberikan hasil dan manfaat khususnya dalam efisiensi pelaporan dan peningkatan kemudahan pengawasan laporan keuangan dalam SPT tahunan oleh wajib pajak badan.

Robert mengatakan, DJP akan memantau hasil pilot project ini dalam waktu enam bulan hingga satu tahun ke depan. Bila ke depan pilot project ini menunjukkan hasil yang baik, maka ada kemungkinan semakin banyak laporan keuangan perusahaan yang tercatat di BEI akan terhubung langsung dengan sistem Ditjen Pajak. "Bertahap, coba dulu bagaimana progressnya. Kita evaluasi," tandas Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×