kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Tindakan Kivlan & Eggi yang meminta diskualifikasi Jokowi dinilai inskonstitusional


Kamis, 09 Mei 2019 / 14:29 WIB
Tindakan Kivlan & Eggi yang meminta diskualifikasi Jokowi dinilai inskonstitusional


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kivlan Zein dan Eggi Sudjana hari ini, Kamis (9/5) akan menggelar aksi massa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan agenda tunggal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan capres/cawapres nomor urut 01 Jokowi-Amin. Alasannya, pasangan 01 telah melakukan kecurangan pada pemilu 2019. 

Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi mengatakan, alasan Kivlan dan Eggi sangat tidak berdasar dan dibuat hanya untuk mengacaukan jalannya proses proses penghitungan resmi oleh KPU.

“Alasan itu jelas mengada-ngada, hanya halusinasi tanpa bukti yang sah secara hukum. Bagaimana mungkin disebut curang jika tuduhan kecurangan itu tanpa data dan di gembar-gemborkan di jalanan bukan di lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi”, tegas Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi dalam siaran pers.

Sebagai sosok berpendidikan yang paham hukum, ia menyarankan seharusnya Kivlan dan Eggi menempuh jalur yang lebih elegan, bukan melalui tekanan massa. “Masa minta diskualifikasi di jalanan, macam orang yang tidak paham hukum dan demokrasi saja. Itu namanya tindakan Inskonstitusional,” jelas Dedy.

Menurut Dedy, di dalam Konstitusi UUD 1945 jelas disebutkan bahwa Indonesia itu negara hukum dan menganut paham demokrasi dalam penyelenggaran pemilunya. Kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi, tapi ada prosedur hukum yang mengatur tata cara menyampaikan pendapat tersebut. 

Tuduhan kecurangan yang selama ini dilemparkan beberapa kalangan terhadap KPU tanpa disertai bukti yang meyakinkan. Bahkan lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan apa pun tentang hasil pemilu.

Karena itulah Seknas Jokowi memandang aksi massa yang dimotori Kivlan dan Eggi bisa dikategorikan tindakan Inskonstitusional.

Karena itu Seknas Jokowi mendukung tindakan tegas dalam koridor hukum terhadap siapapun yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inskonstitusional demi terjaganya ketertiban dan keamanan bangsa dan negara Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×