kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

AJB Bumiputera mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap eks dirut


Jumat, 11 Januari 2019 / 17:01 WIB
AJB Bumiputera mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap eks dirut


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Manajemen AJB Bumiputera 1912 menempuh upaya hukum perlawanan atas penyitaan dua aset yang dilakukan mantan Direktur Utama (dirut) AJB Bumiputera Soeseno HS.

Pada Selasa (8/1), Soeseno HS yang diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana bermaksud menyita dua aset AJB Bumiputera berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Woltermonginsidi No. 84 Jakarta Selatan dan tanah yang berada di Jalan Bintaro Raya No. 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Berdasarkan putusan pengadilan, AJB Bumiputera 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar yang merupakan sisa fee.

Kuasa Hukum yang mewakili AJB Bumiputera 1912 Army Mulyanto mengatakan, saat ini proses hukum terkait dua aset milik perusahan asuransi jiwa nasional tersebut masih berlangsung.

Army meminta penundaan penyitaan dilakukan lantaran aset tersebut sangat penting bagi AJB Bumiputera 1912 untuk mengurus klaim pemegang polis yang tertunda.
Adapun pengajuan surat upaya hukum perlawanan ini telah dilayangkan oleh AJB Bumiputera sejak 2 Januari 2019.

"Harapan kami proses perlawanan ini diperhatikan dahulu artinya mekanisme yang sedang dilakukan oleh pihak pak Eggi harapannya bisa ditunda karena kita mengajukan penundaan. Tapi apa pun bentuknya karena kami sudah mengajukan perlawanan, ini yang kami selesaikan dulu," kata Army di Kantornya, Jumat (11/1).

Lebih lanjut, Army menuturkan, hingga kini proses hukum sedang berjalan terkait perkara ini, baik berupa peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, Army berharap kepada semua pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan.

Menurut Army, pihak Soeseno HS tidak memperhatikan secara menyeluruh isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 30 November 2016. AJB Bumiputera 1912 melalui kuasa hukumnya melakukan langkah hukum berupa perlawanan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara ini terkait penetapan putusan nomor 51 tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×