kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

AJB Bumiputera mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap eks dirut


Jumat, 11 Januari 2019 / 17:01 WIB
AJB Bumiputera mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap eks dirut


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Manajemen AJB Bumiputera 1912 menempuh upaya hukum perlawanan atas penyitaan dua aset yang dilakukan mantan Direktur Utama (dirut) AJB Bumiputera Soeseno HS.

Pada Selasa (8/1), Soeseno HS yang diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana bermaksud menyita dua aset AJB Bumiputera berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Woltermonginsidi No. 84 Jakarta Selatan dan tanah yang berada di Jalan Bintaro Raya No. 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Berdasarkan putusan pengadilan, AJB Bumiputera 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar yang merupakan sisa fee.

Kuasa Hukum yang mewakili AJB Bumiputera 1912 Army Mulyanto mengatakan, saat ini proses hukum terkait dua aset milik perusahan asuransi jiwa nasional tersebut masih berlangsung.

Army meminta penundaan penyitaan dilakukan lantaran aset tersebut sangat penting bagi AJB Bumiputera 1912 untuk mengurus klaim pemegang polis yang tertunda.
Adapun pengajuan surat upaya hukum perlawanan ini telah dilayangkan oleh AJB Bumiputera sejak 2 Januari 2019.

"Harapan kami proses perlawanan ini diperhatikan dahulu artinya mekanisme yang sedang dilakukan oleh pihak pak Eggi harapannya bisa ditunda karena kita mengajukan penundaan. Tapi apa pun bentuknya karena kami sudah mengajukan perlawanan, ini yang kami selesaikan dulu," kata Army di Kantornya, Jumat (11/1).

Lebih lanjut, Army menuturkan, hingga kini proses hukum sedang berjalan terkait perkara ini, baik berupa peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, Army berharap kepada semua pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan.

Menurut Army, pihak Soeseno HS tidak memperhatikan secara menyeluruh isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 30 November 2016. AJB Bumiputera 1912 melalui kuasa hukumnya melakukan langkah hukum berupa perlawanan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara ini terkait penetapan putusan nomor 51 tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×