kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.202   60,78   0,85%
  • KOMPAS100 1.106   11,13   1,02%
  • LQ45 878   12,09   1,40%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,48   1,46%
  • IDXHIDIV20 540   5,30   0,99%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,17   0,13%
  • IDXQ30 149   1,68   1,14%

Soeseno siap menghadapi perlawanan AJB Bumiputera di PN


Jumat, 11 Januari 2019 / 18:36 WIB
Soeseno siap menghadapi perlawanan AJB Bumiputera di PN


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Soeseno HS mengatakan, pihaknya sudah menerima surat panggilan sidang terkait upaya perlawanan dari pihak AJB Bumiputera 1912.  Upaya tersebut muncul setelah tindakan penyitaan dua aset AJB Bumiputera 1912 oleh pengadilan.

Kuasa hukum Soeseno HS, Dicky Siahaan mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang yang akan digelar pada 22 Januari 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Kami sudah menerima relaas panggilan sidangnya, kami akan hadapi sidangnya," kata Dicky yang dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (11/1).

Pihak Soeseno HS tidak keberatan dengan langkah AJB Bumiputera 1912 yang ajukan upaya hukum perlawanan. "Silahkan saja Pihak AJB Bumiputera 1912 melakukan upaya hukum perlawanan. Itu hak mereka," jelas Dicky.

Meski demikian, upaya tersebut dinilai Dicky termasuk dalam melawan negara, dalam kaitannya yudikatif yaitu PN Jakarta Selatan. "Ketua PN tu tidak sembarangan dalam menerbitkan sita karena dalam penerbitannya telah didahului dengan analisis hukum dan prosedural," jelasnya.

Awal perkara yang sudah bergulir sejak 2016 bermula lantaran AJB Bumiputera 1912 yang belum melunasi sisa fee kepada mantan Direktur Utamanya yaitu Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar. Fee tersebut berasal keberhasilan Soeseno HS membawa nasabah Perum Perumnas dengan premi kurang lebih Rp 400 miliar.

"Preminya kurang lebih Rp 400 miliar, itu ada fee kan. Awalnya sekitar Rp 56 miliar sisanya ini yang Rp 19 miliar," terang Eggi Sudjana kuasa hukum Soeseno saat konferensi pers di Kantor AJB Bumiputera 1912 pada Senin (7/1).

Dua aset tersebut berupa tanah dan bangunan di jalan Wolter Monginsidi No 84 Jakarta Selatan serta tanah. Dan bangunan di jalan Bintaro Raya No 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama. Keduanya atas nama AJB Bumiputera 1912.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×