Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat dalam laporan rekomendasi tentang pengusutan kasus Bank Century menyebutkan, terkait dengan penanganan kasus nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, belum mencapai perkembangan yang menggembirakan.
Pimpinan Tim Pengawas Century DPR RI, Fahri Hamzah mengungkapkan, meski permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Bank Mutiara ditolak oleh Mahkamah Agung, namun sampai saat ini, skema pembayaran ganti rugi nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas belum disepakati.
"Sehingga belum mendapatkan jaminan mengenai pengembalian dana nasabah oleh Bank Mutiara," kata Fahri dalam pidato laporan akhir Timwas DPR RI terhadap tindak lanjut rekomendasi panitia angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century pada Rapat Paripurna DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9).
Fahri menambahkan, terkait dengan perkembangan terbaru berupa penjualan Bank Mutiara kepada investor asal Jepang, maka Timwas merasa akan semakin sulit mengawasi masalah-masalah yang tersisa.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjual Bank Mutiara yang merupakan eks Bank Century kepada investor dari Jepang. Dengan dimiliki asing, kami merasa akan semakin sulit mengawasi masalah-masalah yang tersisa terkait aset sita, aset sengketa, nasabah Antaboga dan lain-lain," katanya.
Berdasarkan perkembangan tersebut, maka Timwas Century merekomendasikan agar masa tugas Timwas yang akan berakhir pada 30 September mendatang untuk menyerahkan keputusan pengawasan kepada DPR RI periode yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News