kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.550   -13,00   -0,08%
  • IDX 6.845   17,22   0,25%
  • KOMPAS100 989   0,80   0,08%
  • LQ45 766   2,60   0,34%
  • ISSI 219   0,42   0,19%
  • IDX30 397   1,64   0,41%
  • IDXHIDIV20 467   0,80   0,17%
  • IDX80 112   0,37   0,33%
  • IDXV30 115   0,32   0,28%
  • IDXQ30 129   0,41   0,31%

Timwas serahkan kasus Antaboga ke periode berikut


Senin, 29 September 2014 / 23:59 WIB
Timwas serahkan kasus Antaboga ke periode berikut
ILUSTRASI. Promo Kartu Kredit Digibank, Diskon Hotel & Tiket Pesawat PegiPegi Rp 130.000


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat dalam laporan rekomendasi tentang pengusutan kasus Bank Century menyebutkan, terkait dengan penanganan kasus nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, belum mencapai perkembangan yang menggembirakan. 

Pimpinan Tim Pengawas Century DPR RI, Fahri Hamzah mengungkapkan, meski permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Bank Mutiara ditolak oleh Mahkamah Agung, namun sampai saat ini, skema pembayaran ganti rugi nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas belum disepakati. 

"Sehingga belum mendapatkan jaminan mengenai pengembalian dana nasabah oleh Bank Mutiara," kata Fahri dalam pidato laporan akhir Timwas DPR RI terhadap tindak lanjut rekomendasi panitia angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century pada Rapat Paripurna DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9).

Fahri menambahkan, terkait dengan perkembangan terbaru berupa penjualan Bank Mutiara kepada investor asal Jepang, maka Timwas merasa akan semakin sulit mengawasi masalah-masalah yang tersisa.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjual Bank Mutiara yang merupakan eks Bank Century kepada investor dari Jepang. Dengan dimiliki asing, kami merasa akan semakin sulit mengawasi masalah-masalah yang tersisa terkait aset sita, aset sengketa, nasabah Antaboga dan lain-lain," katanya.

Berdasarkan perkembangan tersebut, maka Timwas Century merekomendasikan agar masa tugas Timwas yang akan berakhir pada 30 September mendatang untuk menyerahkan keputusan pengawasan kepada DPR RI periode yang akan datang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×