Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat dalam laporan rekomendasi tentang pengusutan kasus Bank Century mengungkapkan, telah terjadi penurunan jumlah aset yang disita dalam kasus Bank Century. Pimpinan Tim Pengawas Century DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan, terkait dengan penanganan pengembalian aset atau aset recovery, jumlah aset yang disita di dalam negeri mengalami penurunan yang signifikan.
Pada 2012, tercatat jumlah aset yang disita maupun dibekukan di dalam negeri terkait dengan kasus Bank Century adalah sebesar Rp 295,03 miliar serta sebanyak 5,56 miliar unit saham. Namun pada akhir 2013, berdasarkan hasil inventarisir terhadap 37 berkas perkara berkaitan dengan aset yang tercantum dalam daftar barang bukti, tercatat sejumlah aset yang disita.
Aset-aset tersebut berupa uang tunai yang telah disita maupun dibekukan di dalam negeri terkait kasus Bank Century sebesar Rp 51,87 miliar. Uang tersebut disita dari Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Toto Kuntjoro, Johanes Sarwono, Hermanus Hasan Muslim serta Thariq Khan. Aset lainnya adalah 269,25 juta unit saham, Mall Serpong Plaza dengan luas tanah 16.980 meter persegi serta luas bangunan 31.000 meter persegi, delapan kavling tanah dan satu buah rumah serta dua buah telepon seluler.
Sementara itu, pada 2014, jumlah terakhir aset berupa uang tunai yang masih dalam proses hukum dan belum dieksekusi sebesar telah disita maupun dibekukan di dalam negeri terkait dengan kasus Bank Century adalah sebesar Rp 60,45 miliar. Sedangkan aset berupa 269,25 juta unit saham serta harta bergerak dan tidak bergerak, yang belum ditentukan nilainya, ada kemungkinan akan beralih kepemilikan sebelum sempat dieksekusi karena ada upaya-upaya hukum yang dilakukan tersangka untuk memperoleh kembali aset-aset tersebut.
"Penurunan jumlah aset yang telah disita dan dibekukan terjadi karena aset-aset tersebut sebagian telah dijual oleh pemiliknya ataupun dialihkan kepada pihak ketiga. Untuk aset-aset yang telah dieksekusi, semuanya dikembalikan kepada pihak-pihak yang dianggap berhak. Sampai saat ini belum ada aset hasil eksekusi yang masuk ke kas negara," kata Fahri dalam pidato laporan akhir Timwas DPR RI terhadap tindak lanjut rekomendasi panitia angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century pada Rapat Paripurna DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9).
Fahri menambahkan, terdapat beberapa permasalahan yang perlu dipahami bersama terkait dengan penanganan aset Bank Century yang berada di luar negeri. Diantaranya adalah isu mengenai keberadaan aset, nilai aset serta status kepemilikan aset.
Aset-aset Bank Century diketahui berada di wilayah-wilayah yuridiksi Hongkong, Jersey, Swiss, Inggris, Kepulauan Bermuda dan Guernsey. Berdasarkan laporan receiver (PWC) pada 13 Februari 2014, jumlah aset yang dibekukan di Hongkong adalah US$ 6,73 juta. Adapun biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah RI dalam proses pengembalian aset di yuridiksi Hongkong untuk tahun anggaran 2013 adalah Rp 4,7 miliar yang dikeluarkan untuk biaya lawyer asing sebesar Rp 4,2 miliar dan Rp 500 juta untuk biaya perjalanan dinas dan rapat koordinasi.
"Sedangkan untuk biaya yang dikeluarkan selama 2014, Timwas Century belum diinformasikan oleh Tim Terpadu Pengembalian Aset Bank Century," ujarnya.
Perkiraan awal jumlah aset yang berada di Jersey adalah sebesar US$ 16,5 juta dan saat ini Pengadilan Jersey telah memutuskan untuk merampas aset senilai US$ 1,62 juta. Aset-aset lain yang diperkirakan berada di negara-negara lain adalah di Swiss sebesar US$ 156 juta, Kepulauan Bermuda sebesar US$ 300.000 serta di Guernsey sebesar US$ 14,8 juta.
"Semuanya masih berada dalam tahap penelusuran," jelas Fahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News