kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah repatriasi dividen, pemerintah beri insentif


Senin, 07 Juli 2014 / 07:04 WIB
Cegah repatriasi dividen, pemerintah beri insentif
ILUSTRASI. Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi yang memberi sumbangan pertumbuhan ekonomi paling besar di Pulau Jawa.


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Widyasari Ginting | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk investor lokal maupun asing yang mau menginvestasikan kembali (repatriasi) keuntungan dividennya di Indonesia. Selain akan menjaga kestabilan rupiah, langkah ini dinilai mampu mendongkrak investasi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung menuturkan, pemerintah akan memberikan insentif berupa penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen bagi investor yang menginvestasikan kembali hasil keuntungannya menjadi modal di Indonesia. "Kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan investasi," ujar Chairul,   akhir pekan lalu.

Selama ini pemerintah mengenakan PPh final atas dividen sebesar 10% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Nantinya, kata Chairul, bagi perusahaan yang menginvestasikan kembali hasil keuntungan atas usahanya di Indonesia, pemerintah akan menghapus PPh final atas dividen ini menjadi 0%. Insentif ini rencananya juga bakal berlaku bagi investor domestik.

Sayangnya, Chairul masih enggan merinci poin aturan insentif pajak ini. Yang jelas, kata Chairul, nantinya aturan penurunan PPh final atas dividen ini akan dituangkan dalam peraturan resmi seperti peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri.

Sebenarnya, beberapa waktu lalu pemerintah telah mewacanakan aturan insentif pajak untuk dividen yang direpatriasi. Bahkan, pemerintah juga pernah berencana memberi insentif pengurangan pajak atawa tax allowance bagi perusahaan yang merepatriasi dananya ke Indonesia. Tapi, hingga saat ini belum ada satu beleidpun yang benar-benar diterbitkan terkait aturan ini.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati bilang, sebenarnya rencana pemerintah terkait insentif pajak ini cukup baik. Tapi, implementasinya bisa jadi bakal terlambat untuk tahun ini sebab belum ada aturan resmi yang mengaturnya. Padahal, "saat ini masa pembagian dividen perusahaan hampir lewat," jelasnya.

Tapi, Enny bilang dalam jangka panjang rencana penghapusan PPh final untuk perusahaan yang repatriasi ini akan berdampak positif bagi neraca modal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×