kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Timbun masker dan hand sanitizer, pedagang bisa dipenjara 5 tahun dan denda Rp 50 M


Selasa, 03 Maret 2020 / 04:24 WIB
Timbun masker dan hand sanitizer, pedagang bisa dipenjara 5 tahun dan denda Rp 50 M
ILUSTRASI. Warga membeli masker di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (2/3). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona. Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.

Baca Juga: Virus corona mengancam sektor logistik, Lion Parcel tetap ekspansif

Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia. Tim Kemenkes pun melakukan penelusuran. "Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).

"Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif corona," tutur Presiden.

Baca Juga: Pemerintah minta masyarakat tak panik hingga belanja berlebihan gara-gara corona

Kemudian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat. "Daerah Depok," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pedagang yang Timbun Masker dan Hand Sanitizer Bisa Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M",
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×