Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan pandangan positif terhadap kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis. Badan tersebut dinilai memberikan komitmen manajemen untuk mendorong profesionalisme dalam kapasitas teknis menghadapi volatilitas komoditas global.
DSI mengedepankan proses perekrutan talenta-talenta terbaik dari pasar atau the best people from the market. Upaya ini dipandang sebagai sinyal profesionalisme yang sangat kuat.
Baca Juga: Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) Resmi Jadi BUMN, Siap Rekrut Tenaga Profesional
"Komitmen DSI untuk merekrut profesional terbaik yang ada di market adalah sinyal positif. Hal ini juga menunjukkan bahwa DSI ingin bekerja secara profesional serta responsif menghadapi dinamika geopolitik global. Ini tentunya akan membantu meredakan kekhawatiran investor terkait kapasitas teknis lembaga baru tersebut," jelas Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Chandra Wahjudi, Rabu (24/6/2026).
Dia mengatakan, saat ini pelaku pasar sedang menunggu realisasi dari proses rekrutmen yang dijanjikan. Keterbukaan yang dinantikan dunia usaha antara proses rekrutmen yang terbuka, profil manajemen yang kredibel, serta kebijakan benturan kepentingan atau conflict of interest yang jelas.
Chandra mengatakan lembaga baru ini memiliki legitimasi kuat di mata pelaku usaha. Seluruh mandat operasionalnya harus berangkat dari hukum yang jelas, akuntabel, dan dijalankan tanpa menambah beban baru bagi dunia usaha.
"DSI dapat membantu menekan under invoicing melalui integrasi data dan analitik risiko, tanpa menambah layer perizinan," ujarnya.
Lebih lanjut, Chandra percaya DSI punya kapasitas teknis untuk membantu menekan praktik under invoicing yang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah karena merugikan pendapatan negara. "Yang penting adalah kepastian prosedur dan ruang klarifikasi bagi eksportir agar iklim investasi tetap terjaga," lanjutnya.
Dia menjelaskan DSI juga dapat menjadi penegakkan tata kelola niaga dengan sistem pengawasan efektif jika terhubung langsung dengan sektor perbankan, otoritas pelabuhan, bea cukai, dan pihak terkait lainnya. Penggabungan data lintas sektoral ini diharapkan mampu menutup celah atau loopholes yang sering dimanfaatkan eksportir nakal. Upaya itu pun diharapkan tidak menambah beban administratif dan proses manual yang memberatkan pelaku usaha yang patuh.
Mengenai kebijakan transisi yang dijadwalkan berlangsung hingga 1 Januari 2027, dunia usaha melihat pendekatan bertahap ini sebagai langkah positif. Kewajiban yang saat ini hanya berfokus pada pelaporan ekspor tanpa mengubah jalur perdagangan yang ada memberikan waktu adaptasi memadai bagi pelaku pasar.
Menurutnya, pendekatan ini dinilai efektif mengurangi risiko guncangan regulasi atau regulatory shock. Dukungan komunikasi pemerintah yang konsisten juga dapat menjaga stabilitas sentimen pasar.
Ia mengatakan, kebijakan transisi dan konsultasi aktif dengan eksportir dan asosiasi perlu terus didukung. Lebih lagi jika masukan pelaku usaha benar‑benar tercermin dalam pelaksanaan melalui forum dialog yang berkelanjutan.
Apindo menaruh harapan besar agar DSI dapat memposisikan diri sebagai fasilitator peningkatan daya saing ekspor nasional. Fokus utama pada integrasi data, simplifikasi proses birokrasi, serta pencapaian target cepat atau quick wins yang langsung dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa DSI akan berperan dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. "Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor," imbuhnya.
Pemerintah berharap dengan pembentukan DSI dapat memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis dan mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih akuntabel. Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas utama yang akan diatur DSI, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloys.
Ketiga komoditas ini pada 2025 memiliki nilai ekspor mencapai US$66,13 miliar atau setara dengan 23,4% dari total ekspor nasional. Sektor ini juga membuat neraca perdagangan Indonesia surplus selama 71 bulan berturut-turut.
Kebijakan pembentukan BUMN Ekspor satu pintu untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) ini menunjukan kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah akan terus memastikan DSI berjalan akan tetap mengedepankan kepastian berusaha. Arus barang akan tetap berjalan lancar, kontrak yang sedang berlangsung tetap dihormati, dan kepentingan mitra dagang tetap diperhatikan. Dia menyatakan pemerintah ingin kepercayaan dunia usaha dan mitra perdagangan internasional dapat terus terjaga.
“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Dan diharapkan, memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














