kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Tim pengawas DPR usut aliran dana Bank Century


Rabu, 19 Januari 2011 / 11:40 WIB
Tim pengawas DPR usut aliran dana Bank Century


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tim pengawas kasus Bank Century DPR kembali mengadakan rapat. Kali ini, tim tersebut akan mengundang Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Rapat akan berlangsung dua sesi. Ketua Tim Pengawas Pramono Anung mengatakan, untuk sesi siang, tim akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Pramono, pertemuan ini bertujuan untuk mengetahui aliran uang yang terjadi di dalam mau pun ke luar Bank Century.

Sebab, Pramono mengungkapkan, ada beberapa daerah yang telah melakukan kesalahan pencairan uang seperti Sorong, Yogyakarta dan Sumatera. "Hal ini yang akan digunakan sebagai awal pintu masuk untuk mengetahui secara keseluruhan audit forensik dan untuk mengetahui kemana aliran dana tersebut,” kata Pramono, Rabu (19/1).

Tim pengawas juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Wakil Presiden Boediono yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. “Itu akan menjadi keputusan timwas dikemudian hari, saya sebagai pimpinan jika merasa itu perlu dan urgent maka akan ada pemanggilan. Tapi hingga saat ini belum ada jadwal untuk pemanggilan dia.”

Berdasarkan pantauan KONTAN, hingga pukul 11.00 WIB, belum terlihat Agus Martowardoyo dan juga perwakilan dari LPS, sedangkan Patrialis Akbar telah datang sejak pukul 10.15 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×