Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tim Pengawas DPR atas pengusutan kasus Bank Century menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam sidang paripurna DPR. Salah rekomendasinya adalah penyelesaian proses hukum tindak pidana Bank Century.
Dalam laporannya, tim pengawas menilai penanganan kasus korupsi oleh KPK belum mencapai hasil maksimal. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum segera menyelesaikan proses hukum agar aset yang disita dapat segera dieksekusi. "Karena itu pengawasan terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, Kejagung, dan KPK perlu terus dilakukan," kata anggota Tim Pengawas Mahfud Sidik, Kamis (16/12).
Sejatinya, penyelesaian proses hukum Bank Century hanyalah satu dari empat rekomendasi tim pengawas. Selain itu, tim pengawas mendesak pemerintah mengajukan RUU terkait kasus Bank Century sesuai dengan pembagian dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas di DPR.
Adapun RUU terkait yang diprioritaskan Prolegnas 2011 adalah RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan, RUU Perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Tim pengawas juga mendesak penanganan kasus PT Antaboga Delta Securitas diteruskan untuk penyelesaian perdata. Tujuannya, agar ditemukan jalan keluar bagi pengembalian dana nasanah. Tim juga mendesak pemerintah segera menyampaikan skema penyelesaian persoalan hukum terkait Bank Century termasuk menyangkut perlunya dilakukan audit forensik. "Sampai saat ini audit forensik masih dalam tahap persiapan awal," papar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News