kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.464   36,00   0,23%
  • IDX 7.742   6,84   0,09%
  • KOMPAS100 1.203   0,89   0,07%
  • LQ45 960   1,22   0,13%
  • ISSI 233   -0,20   -0,09%
  • IDX30 493   0,93   0,19%
  • IDXHIDIV20 592   1,55   0,26%
  • IDX80 137   0,16   0,11%
  • IDXV30 143   0,06   0,05%
  • IDXQ30 164   0,24   0,15%

Tim kurator Batavia rilis hasil lelang tahap 4


Kamis, 16 Juni 2016 / 19:36 WIB
Tim kurator Batavia rilis hasil lelang tahap 4


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

Sisa pembayaran pun akan digunakan sebagai imbalan jasa kurator. Adapun tim kurator dalam hal ini mematok imbalan jasa Rp 3,36 miliar. Kemudian dana sejumlah Rp 1,88 miliar akan masuk dalam rekening saldo atau pencadangan. Adapun, utang boedel pailit terhadap kurator diperkirakan mencapai Rp 5,32 miliar.

Turman juga memerinci pengeluaran yang telah dibelanjakan dalam periode 2 April 2016 hingga 20 Mei 2016 yang mencapai Rp4,94 miliar. Pengeluaran tersebut mencakup biaya operasional kurator, gaji karyawan ex-Batavia, tagihan listrik, biaya lelang, appraisal, alat tulis kantor, hingga perawatan mesin pesawat.

Dia juga memasukkan biaya pajak penghasilan penjualan Gedung Juanda senilai Rp 3,37 miliar, biaya bank, serta biaya perkara perdata di Jakarta Utara dan pra peradilan di Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, sebelumnya tim kurator telah melaksanakan pembagian hasil eksekusi tahap ketiga. Di mana dalam pembagian tersebht pajak dan mantan karyawan mendapatkan masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar.

Sementara, kreditur pemegang hak kebendaan atau separatis yang terdiri dari Bank Muamalat mendapatkan Rp 9 miliar dan PT Bank Capital Indonesia memperoleh Rp 1 miliar. Berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, kreditur diberi waktu untuk mengajukan keberatan atas daftar pembagian hasil lelang hingga tujuh hari setelah penetapan pengadilan. Klausul keberatan tersebut diatur dalam Pasal 192 dan 193.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×