kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Tim khusus untuk Papua harus hasilkan keputusan konkret


Senin, 07 November 2011 / 15:46 WIB
Tim khusus untuk Papua harus hasilkan keputusan konkret
ILUSTRASI. Bos Amazon Jeff Bezos dan Bos Microsoft Bill Gates


Reporter: Eka Saputra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Papua, Diaz Gwijangge, menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan lamban dalam menangani masalah-masalah yang terjadi Papua, seperti kasus PT Freeport.

“Sampai saat ini belum ada peradilan hukum atas pelbagai pelanggaran yang terjadi. Padahal kalau kondisi di sana memburuk, yang menderita bukan hanya orang Papua, tapi juga ada masyarakat dari etnis lain yang tinggal di Papua,” ujarnya, hari ini (7/11).

Selain itu ia pun memprotes eksploitasi kekayaan alam yang terus-menerus dilakukan di tanah Papua, tapi sama sekali tidak memberi kompensasi bagi orang Papua. “Pemerintah harus menggelar dialog dengan tokoh Papua, mengusut peristiwa kekerasan dan mengolah kekayaan alam Papua untuk rakyat,” tandasnya.

Namun, ia pun mengakui ada masalah terkait otonomi khusus Papua, terutama dalam pengelolaan dananya. Untuk itu ia mendukung upaya pemerintah yang membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan di Papua. Ia tidak mempermasalahkan latar belakang orang yang tergabung dalam tim khusus, artinya tidak masalah jika bukan orang Papua, namun ia meminta tim tersebut memberikan hasil yang konkret.

“Kalau tim ini bekerja harusnya ada hasil yang secara berkelanjutan yang diumumkan ke publik, supaya bisa dievaluasi. Dengan demikian persoalannya tidak menumpuk dan menjadi bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×