kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tiga tersangka pajak dikirim ke kejaksaan


Selasa, 28 Juli 2015 / 15:18 WIB
Tiga tersangka pajak dikirim ke kejaksaan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyerahkan tiga orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (28/7). Ketiganya merupakan tersangka dengan dua kasus perpajakan yang berbeda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, ketiga tersangka tersebut yaitu YO yang tersangkut kasus penyelewengan pajak. Dua tersangka lainnya yaitu NWS dan AS untuk kasus penerbitan faktur pajak fiktif.

YO merupakan mantan Direktur PT TD yang diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar atas nama PT TD. Dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hasil penjualan tidak dilaporkan seluruhnya.

Modusnya, yaitu membuka dua rekening untuk menampung hasil penjualan, yaitu rekening yang penjualannya dilaporkan dalam SPT dan rekening yang penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT. kemudian, melaporkan sebagian penjualan dalam SPT, dan melakukan pemungutan PPN atas penjualan terhadap konsumen namun tidak disetorkan ke kas negara.

"Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak Januari 2005 sampai dengan Desember 2007 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya," kata Mekar dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (28/7). Atas perbuatan tersebut, negara diduga merugi Rp 40,68 miliar.

YO terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, tersangka NWS dan AS diduga membantu dan turut serta menjualkan faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh PT CAP dan PT CBT. Penyidikan atas tersangka NWS dan AS merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka MM alias MR alias H alias G alias TP yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 55,15 miliar.

NWS dan AS terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan," tukas Mekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×