kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lagi, utang pajak cair Rp 1,65 miliar


Selasa, 28 Juli 2015 / 14:31 WIB
Lagi, utang pajak cair Rp 1,65 miliar


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mencairkan utang pajak sebesar Rp 1,65 miliar dari PT AAI. Perusahaan ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige, Sumatera Utara.

Pelunasan utang pajak dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang industri pengalengan nenas setelah KPP Balige melakukan upaya penagihan pajak. Penagihan yang dilakukan, yakni berupa tindakan penyitaan aset berupa tanah seluas 12 Hektare (Ha) dan bangunan pabrik di atasnya. Perusahaan ini sebenarnya sudah lama tak beroperasi.

KPP Pratama Balige bahkan telah melakukan penaksiran nilai aset sitaan wajib pajak sebagai dasar penetapan harga limit dan diperoleh angka sebesar Rp 15,92 miliar. Juru Sita Pajak Agus Maihot Naibaho dan Valen Parningotan Silalahi serta Kepala Seksi Penagihan, Soemarjono, mengambil langkah melaksanakan pelelangan atas aset sitaan tersebut.

Juru Sita kemudian menerbitkan Surat Kesempatan Terakhir dengan batas waktu tanggal 10 Juni 2015. Namun, penanggung pajak PT AAI berinisial TS datang ke KPP Pratama Balige untuk memohon penundaan lelang sampai Desember 2015.

"Akhirnya wajib pajak melakukan pembayaran Rp 11,3 juta pada 9 Juni 2015 dan Rp 12,78 juta pada 19 Juni 2015," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama sebagaimana dikutip dalam situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (28/7).

Kendati demikian, hingga batas surat kesempatan terakhir wajib pajak belum juga melunasi sisa tunggakan pajaknya. Oleh karena itu, Juru Sita Pajak berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan hingga akhirnya diperoleh penetapan jadwal pelaksanaan lelang tanggal 14 Juli 2015.

Namun, setelah melakukan komunikasi yang intens dengan wajib pajak dan melaksanakan pengumuman I serta pengumuman II lelang eksekusi pajak, akhirnya pada tanggal 30 Juni 2015 dan 3 Juli 2015, PT AAI melunasi sisa tunggakan pajaknya sebesar Rp 1,63 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×