kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Tegaskan Penahanan Jenderal Listyo Sesuai Hukum


Selasa, 03 November 2026 / 22:26 WIB
Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Tegaskan Penahanan Jenderal Listyo Sesuai Hukum
ILUSTRASI. Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews/Jeprima)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan penanganan hukum terhadap tiga perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto telah berjalan sesuai ketentuan hukum.

Yusril menyebut, tiga personel Polri yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen pol Eko Hadi Santoso (EH) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Telepon Presiden Prabowo

"Telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Jenderal LSP, kemudian Irjen ASN, kemudian EH, dan satu orang lagi berstatus sebagai saksi dengan inisial SU," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Mabes Polri menjalankan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Betul bahwa telah dilakukan satu serangkaian pemeriksaan berdasarkan laporan kepada Mabes Polri dan telah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup," jelasnya.

Dia menegaskan, proses penyidikan hingga penahanan para tersangka tetap memperhatikan hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Yusril juga memastikan penerapan KUHAP baru telah menjadi bagian dari proses penanganan perkara tersebut.

"Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan, tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Mabes Polri Beberkan Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyadapan atau intersepsi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Pelanggaran pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Pelanggaran ketentuan ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Baca Juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Salah Satunya Listyo Sigit

Bareskrim menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.

Adapun dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×